SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dugaan penyimpangan serius mencuat dari aktivitas salah satu perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep. PR Madu Wangi, yang beralamat di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, dituding hanya menebus pita cukai tanpa aktivitas produksi riil. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menduga keberadaan perusahaan itu hanya menjadi kedok praktik ilegal peredaran pita cukai.
Warga sekitar menyebut keberadaan PR Madu Wangi lebih menyerupai “pabrik hantu”. Fisik bangunan memang ada, namun sejak awal pendiriannya hingga kini, aktivitas produksi rokok sama sekali tidak terlihat. Salah seorang warga berinisial AB, yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik, menyatakan kejanggalan itu sudah lama dirasakannya.
“Kami heran. Cukainya terus ditebus, tapi tidak pernah ada tanda-tanda produksi. Gudangnya seperti kosong, tidak ada pekerja keluar masuk. Ini mencurigakan, jangan-jangan hanya jual beli cukai di atas kertas,” ucap AB, Senin (23/06).
Dugaan makin menguat setelah hasil penelusuran di lokasi memperlihatkan kondisi yang sangat janggal untuk ukuran sebuah pabrik rokok. Tidak ada suara mesin, tidak ada truk pengangkut, bahkan tanda-tanda lalu lintas pekerja pun nihil. Di satu sisi, data yang beredar menunjukkan PR Madu Wangi aktif dalam penebusan pita cukai—sebuah kondisi yang bertentangan secara logika dan regulasi.
Dalam aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tepatnya pada Perdirjen Nomor P-45/BC/2016 Pasal 24, dijelaskan bahwa pita cukai yang telah ditebus harus direalisasikan untuk produksi barang kena cukai (BKC). Bila tidak, perusahaan wajib melakukan pencacahan untuk mengembalikannya ke negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengindikasikan adanya penyalahgunaan cukai.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Aktivitas fiktif semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan cukai. Lebih dari itu, jika dibiarkan, hal ini bisa membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang tak terkontrol, sekaligus mencoreng nama baik daerah.
“Kami sebagai warga khawatir jika daerah kami dijadikan tempat transaksi gelap. Ini bukan hanya soal pelanggaran pajak, tapi juga soal keamanan dan moralitas bisnis,” tambahnya.
Desakan pun dilayangkan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep dan pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PR Madu Wangi. Warga meminta agar NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) milik perusahaan tersebut dicabut apabila terbukti tidak menjalankan produksi sesuai regulasi.
“Pemerintah jangan tinggal diam. Harus segera ada penindakan. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban dari bisnis gelap seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik PR Madu Wangi, FZ, belum berhasil dimintai konfirmasi. Upaya klarifikasi melalui berbagai saluran belum membuahkan hasil. Keberadaan pabrik yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal, kini justru menciptakan ketakutan dan prasangka di tengah warga.
Sementara itu pemilik PR Madu Wangi FZ saat dikonfirmasi mengaku perusahaannya secara aktif melakukan produksi pada setiap hari. Terkecuali pada waktu-waktu tertentu seperti kekurangan bahan baku tembakau.
“Kami melakukan produksi dari hari senin hingga hari sabtu, dan kami menebus cukai sesuai kebutuhan,” ungkapnya melalui pesan voice sosial media WhatsApp. Senin 23/06. (Red/KH).













