BONGKAR MAFIA BBM! Polresta Mamuju Amankan 5 Mobil Modifikasi, Sekali Jalan Bawa 1 Ton Solar Subsidi

MAMUJU – FMSnews.co.id, Menindaklanjuti instruksi Presiden RI yang diteruskan oleh Kapolri dan Kapolda Sulbar, Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya menertibkan distribusi energi. Unit Tipidter Satreskrim berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk melansir BBM secara ilegal. Kendaraan tersebut terdiri dari 3 unit truk tangki rakitan serta 2 unit minibus tipe Panther dan Kijang LGX yang ruang baknya diubah menjadi tangki besar.

Tidak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan para pemilik kendaraan yang selama ini aktif mengisi BBM di SPBU menggunakan modifikasi ilegal tersebut.

Baca Juga  Seorang Keluarga Pasien Ngamuk di RS Andi Depu, Sempat Layangkan Pukulan ke Petugas Sekuriti

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membeberkan detail kapasitas kendaraan curang tersebut.

“Masing-masing kendaraan mampu menampung hingga 200 liter. Jika dijumlahkan, kelima mobil ini bisa melansir hingga 1 ton BBM subsidi hanya dalam sekali jalan. Mereka bisa mengisi berkali-kali di SPBU yang berbeda. Inilah penyebab utama masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, antrean memanjang, hingga terjadi kelangkaan,” ungkap Herman, Senin (13/4/2026).

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Modus operandi yang digunakan sangat sistematis. Para pelaku memanfaatkan barcode untuk mengisi BBM hingga ratusan liter, kemudian menyedot dan menimbunnya di tempat lain, lalu berpindah ke SPBU lain untuk mengisi kembali.

Yang lebih mencengangkan, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya praktik pengancaman fisik terhadap petugas SPBU agar menutup mata dan membiarkan aksi pencurian subsidi ini berjalan lancar. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyelewengan, mulai dari BBM subsidi hingga LPG 3 kg.

Baca Juga  Modus Pinjam Motor Beli Gorengan, Pemuda di Polman Gasak Motor, HP, dan Uang Ratusan Ribu

“Kami pastikan subsidi tepat sasaran dan tidak ada pihak yang dirugikan. Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menjaring kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan hukum berat berdasarkan UU Migas Pasal 55, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0