crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Berantas Penambangan Tanpa Izin, Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Sekaligus Sita Bukti Penting

MAMUJU – FMSnews.co.id, Langkah tegas menindak pelanggaran hukum sekaligus melindungi lingkungan kembali ditunjukkan Polresta Mamuju. Pihak kepolisian resmi menetapkan empat orang tersangka sekaligus menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tiga kasus pertambangan emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Mamuju.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, tiga lokasi penambangan ilegal yang berhasil diungkap masing-masing berada di Desa Kondobulo, Desa Karataun (keduanya di Kecamatan Kalumpang), serta Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau.

Baca Juga  Aksi Berantai Pencurian Kotak Amal di 21 Masjid di Mamuju Terbongkar, Polresta Ringkus Dua Pelaku

Dari lokasi pertama di Desa Kondobulo, penyidik menetapkan tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya di Desa Karataun ditetapkan tersangka berinisial GS (41). Sementara itu di Desa Buttuada, dua orang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial D (33) dan A (53).

Keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan yang sah. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan guna menjamin kelancaran proses penyidikan hingga selesai.

Selain mengamankan pelaku, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta hasil olahan emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Luyo, Terduga Pelaku Diamankan – Hukuman Berat Menanti Jika Terbukti

Modus operandi yang terungkap menunjukkan para pelaku menjalankan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan resmi dari instansi berwenang. Kegiatan ini dilakukan semata-mata demi keuntungan pribadi tanpa mempedulikan aturan hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku juga disangkakan melanggar sejumlah aturan lain, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  Jendela Kantor Lurah Lembang Dibobol Maling

Kapolresta Mamuju menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin. Jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan masing-masing, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0