Anggota DPRD Majene Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Anggota Pansus B DPRD Majene, Budi Mansur, S.Ag (dok/FMSNEWS.CO.ID)

MAJENE, FMSNEWS.CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terus melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat. Upaya ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi hukum masyarakat adat di daerah serta mendorong pengakuan yang lebih luas terhadap eksistensi mereka.

Anggota Pansus B DPRD Majene, Budi Mansur, S.Ag, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar beberapa kali pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap masukan serta aspirasi. Menurutnya, proses sosialisasi menjadi bagian penting agar rancangan peraturan daerah ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Majene.

“Kami sosialisasikan Ranperda ini sebagai anggota pansus, karena kami membutuhkan masukan langsung dari masyarakat, utamanya dari komunitas adat. Kami ingin memastikan bahwa semua suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam Ranperda ini,” ujar Budi Mansur saat ditemui usai kegiatan sosialisasi, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga  SDK Janji Penyelesaian Akses Jalan ke Unsulbar melalui Bantuan Keuangan Daerah

Ia menuturkan, sebelumnya DPRD Majene telah mengundang sejumlah perwakilan komunitas adat melalui organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Namun, pada pertemuan tersebut baru sebagian kecil komunitas yang hadir sehingga masih diperlukan langkah lanjutan untuk memperluas jangkauan sosialisasi.

“Sekalipun Ranperda ini lahir dari rahim AMAN sendiri yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD, tapi kami tetap membutuhkan masukan untuk penyempurnaan draf ranperda. Ranperda ini bukan hanya untuk satu kelompok, tetapi untuk seluruh masyarakat adat di Majene,” tambahnya.

Ketua Dewan AMAN Kabupaten Majene, Muhammad Arif, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Majene yang telah menindaklanjuti inisiatif perlindungan masyarakat adat melalui mekanisme formal pembentukan perda. Menurutnya, Ranperda ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum agar masyarakat adat di Majene memiliki dasar kuat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.

Baca Juga  Senter KIM Libatkan Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah

“Kami menyadari bahwa payung hukum masyarakat adat di daerah masih sangat lemah. Banyak hal yang tidak bisa dilakukan pemerintah karena belum adanya dasar hukum yang jelas. Dengan adanya perda ini, Pemda memiliki legitimasi untuk mengintervensi dan mengalokasikan anggaran bagi masyarakat adat,” jelas Arif.

Ia juga menegaskan, secara nasional AMAN tengah mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat agar menjadi payung hukum yang berlaku di seluruh Indonesia. Ia berharap, Ranperda Majene dapat menjadi bagian dari semangat nasional dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat di berbagai daerah.

Baca Juga  Wagub Sulbar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Karama Tinambung

Arif juga berharap agar pemerintah daerah serta berbagai instansi teknis dapat berkolaborasi dalam mendukung implementasi Ranperda tersebut, terutama dalam hal pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat adat. “Kami berharap setelah ranperda ini disahkan, pemerintah daerah bisa melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta instansi lain yang relevan,” ungkapnya.

Dengan adanya Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat ini, diharapkan masyarakat adat di Majene dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat, hak-hak adat mereka diakui, serta memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan identitas budaya yang telah diwariskan turun-temurun. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0