crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Mamuju  

Pemerintah Pusat Salurkan 5.250 Rumah Stimulan untuk Sulbar, Sekda Tekankan Legalitas Tanah Wajib Jelas

MAMUJU – FMSnews.co.id, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima alokasi besar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat, berjumlah 5.250 unit rumah. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana menegaskan pelaksanaannya harus tepat sasaran dan mutlak tidak boleh berada di atas lahan yang bermasalah atau tidak jelas kepemilikannya.

Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan BSPS di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/7/2026), yang dihadiri Kepala Kanwil BPN Sulbar Drs Fredy Marfin, M.Si., serta perwakilan pemerintah kabupaten dan instansi terkait.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang mengalokasikan 5.250 unit rumah untuk Sulbar. Ini langkah nyata mendukung upaya menurunkan angka kemiskinan melalui penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sekda Junda.

Baca Juga  Enam Bulan Berdiri, Bapenda Sulbar Teguhkan Fondasi Administrasi Tertib dan Akuntabel

Namun ia menekankan syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar: lokasi pembangunan harus di atas tanah yang sah dan benar-benar milik calon penerima.
“Jangan sampai kita bangunkan rumah untuk warga, tapi tanahnya bukan miliknya. Nanti setelah selesai justru ada keberatan dari pihak lain. Dilarang juga membangun di atas aset pemerintah, fasilitas umum, ruang publik, atau lahan milik orang lain,” tegasnya.

Baca Juga  Banjir dan Longsor Melanda Mamasa dan Polman, BPBD Sulbar Siaga Penuh dan Kerahkan Tim Asesmen

Pemerintah kabupaten diminta segera memverifikasi data calon penerima agar akurat dan sesuai kriteria, sementara jajaran BPN diminta mempercepat proses legalitas lahan. Sekda juga meminta setiap kendala di lapangan segera dilaporkan berjenjang, tidak ditunda, serta seluruh proses berjalan transparan dan bebas penyimpangan.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi ASN, BPSDMD Sulbar Latih Pengawas dengan Metode Klasikal dan E-Learning

Alokasi 5.250 unit rumah tersebut terbagi: Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Majene 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit. Istimewanya, program ini juga menyertakan penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima manfaat sebagai jaminan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0