MAMUJU – FMSnews.co.id, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima alokasi besar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat, berjumlah 5.250 unit rumah. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana menegaskan pelaksanaannya harus tepat sasaran dan mutlak tidak boleh berada di atas lahan yang bermasalah atau tidak jelas kepemilikannya.
Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan BSPS di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/7/2026), yang dihadiri Kepala Kanwil BPN Sulbar Drs Fredy Marfin, M.Si., serta perwakilan pemerintah kabupaten dan instansi terkait.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang mengalokasikan 5.250 unit rumah untuk Sulbar. Ini langkah nyata mendukung upaya menurunkan angka kemiskinan melalui penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sekda Junda.
Namun ia menekankan syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar: lokasi pembangunan harus di atas tanah yang sah dan benar-benar milik calon penerima.
“Jangan sampai kita bangunkan rumah untuk warga, tapi tanahnya bukan miliknya. Nanti setelah selesai justru ada keberatan dari pihak lain. Dilarang juga membangun di atas aset pemerintah, fasilitas umum, ruang publik, atau lahan milik orang lain,” tegasnya.
Pemerintah kabupaten diminta segera memverifikasi data calon penerima agar akurat dan sesuai kriteria, sementara jajaran BPN diminta mempercepat proses legalitas lahan. Sekda juga meminta setiap kendala di lapangan segera dilaporkan berjenjang, tidak ditunda, serta seluruh proses berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
Alokasi 5.250 unit rumah tersebut terbagi: Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Majene 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit. Istimewanya, program ini juga menyertakan penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima manfaat sebagai jaminan kepastian hukum.













