POLMAN – FMSnews.co.id, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengambil langkah tegas dan terukur terkait kepemimpinan di tingkat desa. Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, resmi menandatangani keputusan pemberhentian Dermawan, S.P., dari jabatan Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung. Melangkah serentak dengan keputusan itu, pemerintah daerah juga segera mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Pemberhentian Dermawan tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/525/2026. Kebijakan ini bukan keputusan sepihak semata, melainkan tindak lanjut resmi dari rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lekopadis melalui surat Nomor 141/001/BPD-LKPD/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Posisi ini semakin diperkuat melalui hasil rapat evaluasi dan tindak lanjut yang digelar pada 26 Mei 2026, yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah kabupaten untuk bertindak sesuai koridor hukum.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa seluruh proses ini dijalankan semata untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa. Langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan desa senantiasa berlandaskan aturan dan kepentingan masyarakat luas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan dan mencegah terhentinya pelayanan ke warga, Bupati Samsul Mahmud menerbitkan surat keputusan terpisah mengenai pengangkatan pemimpin baru. Sosok yang dipercaya memegang tampuk kepemimpinan untuk masa transisi adalah M. Syariat Tajuddin, S.H., M.H., seorang aparatur sipil negara berdedikasi yang kini bertugas sebagai Pelaksana Analis Perencanaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
M. Syariat Tajuddin yang memiliki NIP 197406242007011021, membawa bekal pengalaman administrasi pemerintahan dan pemahaman hukum yang baik untuk memimpin Desa Lekopadis. Dalam masa jabatannya ini, Penjabat Kepala Desa memiliki kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, serta hak yang setara sepenuhnya dengan kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bertanggung jawab penuh menjaga stabilitas, melanjutkan program pembangunan, serta memastikan warga tetap mendapatkan akses pelayanan prima.
Masa bakti M. Syariat Tajuddin ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan ini berlaku, atau berakhir lebih cepat apabila telah dilantiknya Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) melalui mekanisme demokrasi sesuai aturan.
Keputusan ini disambut sebagai langkah cerdas pemerintah daerah dalam menjaga kontinuitas pembangunan. Pergantian ini menjadi bukti bahwa di Polewali Mandar, pelayanan kepada rakyat adalah prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh pergantian pucuk pimpinan. Semangat pembaruan dan ketertiban ini diharapkan membawa Desa Lekopadis kembali melangkah maju dengan kepemimpinan yang kokoh, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan warga.













