Gedor Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Mamuju, 3 Excavator Disita, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

MAMUJU – FMSnews.co.id, Polres Metropolitan (Polresta) Mamuju menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin yang beroperasi secara masif di kawasan hutan lindung. Aksi illegal mining ini merusak ekosistem dan diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Operasi penegakan hukum dilaksanakan di tiga titik lokasi yang berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Berdasarkan pantauan udara menggunakan drone, kerusakan lingkungan cukup parah. Luas tambang terbuka di lokasi pertama mencapai 10 hektare, lokasi kedua seluas 5 hektare, dan satu lokasi lainnya seluas 6 hektare yang masih dalam tahap persiapan.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berjalan sejak awal Januari 2026. Aparat berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan pendukung lainnya.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, kami berhasil menyita tiga unit excavator, 12 mesin pompa air, tiga palong penampung emas, selang air, serta puluhan jerigen solar,” ujar Ferdyan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ironisnya, kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat ini sangat besar, mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa BBM yang digunakan adalah solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor produktif, bukan untuk kegiatan tambang ilegal.

Dari aktivitas hariannya, tambang ilegal ini mampu memproduksi emas antara 5 hingga lebih dari 10 gram per hari. Dengan harga pasar saat ini mencapai Rp2,5 juta per gram, potensi keuntungan harian yang diraup pelaku sangat besar tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas ini juga diduga kuat telah merusak ekosistem hutan lindung. Tim penyidik bahkan mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin untuk dilakukan uji laboratorium guna melihat tingkat pencemaran yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pekerja lapangan, operator alat berat, hingga pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha.

Karena beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berada di kawasan konservasi, para pelaku diancam dengan jeratan hukum yang sangat berat. Kasus ini disidik dengan melibatkan beberapa undang-undang sekaligus.

“Para pelaku disangkakan melanggar UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, serta UU Minyak dan Gas Bumi,” tegas Ferdyan.

Penyidik saat ini masih mendalami jaringan dan aliran dana untuk segera menetapkan status tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti tegasnya aparat dalam memberantas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kelestarian alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0