MAMUJU. FMSnews.co.id.– Pendekatan hukum humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali menunjukkan hasil nyata di daerah. Kali ini, Polres Majene berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tanpa melalui proses persidangan, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial dan pembinaan pelaku yang masih berusia remaja.
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/13/II/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR tertanggal 7 Februari 2026 terjadi di Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Korban dalam peristiwa ini adalah Muh. Ayyub (19), sedangkan dua terlapor adalah Haeder (18) dan MI (17).
Proses mediasi digelar pada Jumat (27/2/2026) di ruang Satreskrim Polres Majene, dengan menghadirkan kedua belah pihak, orang tua masing-masing, serta unsur pemerintah setempat. Dalam suasana kekeluargaan, kedua pihak diberikan ruang untuk berdialog, klarifikasi, dan menyampaikan harapan.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang mencakup pengakuan kesalahan dari pelaku, permintaan maaf secara terbuka, penerimaan pemaafan dari korban, serta komitmen tidak mengulangi perbuatan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan damai dan pencabutan laporan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif. “Sepanjang memenuhi syarat dan disepakati para pihak, penyelesaian perkara akan diupayakan melalui mekanisme ini,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Terlebih dengan status pelaku yang masih remaja, pembinaan dan edukasi menjadi prioritas utama agar mereka dapat belajar dari peristiwa tersebut dan kembali berintegrasi dengan baik dalam masyarakat.
Implementasi Restorative Justice di Majene menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum dapat ditempatkan pada dasar kemanusiaan dan musyawarah, sekaligus mendukung pembaruan sistem hukum pidana nasional.













