Ketua Komisi II DPRD Majene Soroti Pembahasan Ranperda yang Dinilai Terburu-buru

Hasriadi SH (duduk) di sera sidang paripurna DPRD Majene, Selasa (22/11/2022) malam. [Foto: FMSNEWS.CO.ID)

MAJENE, FMSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Majene, Selasa (22/11/2022). Namun, proses pengesahan tersebut tidak berjalan mulus. Salah satu anggota dewan, Hasridadi, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Majene, menyatakan penolakannya terhadap pengesahan empat Ranperda itu karena dinilai terburu-buru dan berpotensi cacat prosedural.

“Pimpinan yang terhormat, segenap anggota dewan, tolong saya jangan diikutkan dalam pembahasan ini,” ujar Hasridadi saat menyampaikan pandangannya di ruang Paripurna DPRD Majene.

Ia menilai, empat Ranperda yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Majene untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah baru masih sangat bermasalah dari sisi waktu dan tahapan penyusunan. Menurutnya, pembahasan dilakukan terlalu mepet sehingga mengabaikan proses pembentukan hukum yang ideal dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 16 Miliar untuk Peningkatan Jalan Poros Tabone-Nosu-Pana

“Kalau Ranperda ini jadi pasti akan jadi Perda ugal-ugalan, dan kemungkinan besar inkonstitusional,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal daerah pemilihan Malunda-Ulumanda tersebut.

Hasriadi bahkan mengibaratkan proses penyusunan dan pembahasan empat Ranperda itu seperti kendaraan yang tidak layak jalan. “Ibarat sepeda motor, ini (Ranperda) tidak punya lampu, tidak punya rem,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak tergesa-gesa dalam mengajukan rancangan peraturan, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan legislasi daerah, apalagi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 hingga kini belum disusun secara resmi oleh Pemda Majene.

Baca Juga  Tak Setuju Kebijakan BNPB, DPRD Majene Kirim Surat Ke Pusat

“Ini kan lucu, mau membahas APBD 2023, sementara Propemperda 2023 belum lahir. Itu inkonstitusional dan melanggar ketentuan tahapan yang artinya cacat prosedural,” tegasnya.

Hasridadi juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa empat Ranperda yang diusulkan pemerintah tidak akan sempat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia memilih tidak ikut dalam proses pembahasan lebih lanjut sebagai bentuk sikap politik dan tanggung jawab moral.

“Saya tidak yakin empat Ranperda yang diserahkan Pemda ke DPRD itu bisa diselesaikan tepat waktu sesuai mekanisme. Karena itu saya tidak ikut dalam pembahasan produk hukum daerah tersebut,” terang Hasridadi.

Adapun empat Ranperda yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Majene ke DPRD mencakup beberapa bidang penting, antara lain Ranperda Kabupaten Majene, Ranperda Pelestarian Budaya Lokal, serta Ranperda tentang Perizinan Berusaha, Pengelolaan, dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Baca Juga  Banggar DPRD dan Dishub Majene Sepakat, Target Rp1,2 Miliar PAD

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lainnya meminta agar ke depan proses penyusunan Ranperda dilakukan lebih terencana dan sesuai jadwal tahunan. Langkah itu penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Rapat paripurna tersebut menandai akhir dari masa pembahasan legislatif di tahun anggaran 2022. Namun pernyataan keras Hasridadi menjadi catatan penting bagi lembaga DPRD dan Pemkab Majene untuk memperbaiki mekanisme legislasi daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai asas hukum yang berlaku. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0