Daerah  

Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan DBHCT Untuk Optimalisasi Layanan Kesehatan

Penyaluran BLT DBHCT kepada buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Khairullah Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID- Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk mendukung program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dapat dinikmati masyarakat secara optimal.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, menjelaskan bahwa ada dua kegiatan utama yang dibiayai oleh DBHCHT. Pertama, dialokasikan untuk pembayaran asuransi kesehatan bagi masyarakat yang tergabung dalam program PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, pembelian kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.

“Bagian terbesar dari anggaran ini adalah untuk program PBID, yaitu Rp 31,6 miliar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga  DKPP Sumenep Genjot Pemasaran Melon Lokal ke Ritel Modern Nasional

Nur Insan menambahkan bahwa hingga September 2024, serapan DBHCHT untuk PBID mencapai 61 persen. Sisa anggaran akan diserap secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Pemerintah menargetkan agar pada Desember 2024, seluruh anggaran yang dialokasikan untuk PBID dapat terserap 100 persen.

“Target kami adalah seluruh anggaran DBHCHT untuk PBID dapat terserap sepenuhnya pada Desember nanti,” tambahnya.

Baca Juga  𝗕𝗵𝗮𝗯𝗶𝗻𝗸𝗮𝗺𝘁𝗶𝗯𝗺𝗮𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗧𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗼 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗽𝗼𝗹 𝗦𝗮𝗯𝗿𝗶𝗮𝗱𝗶, 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗸𝗼

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari alokasi DBHCHT dalam sektor kesehatan sangat dirasakan oleh masyarakat Sumenep. Dengan program PBID ini, warga dapat mengakses pemeriksaan dan pengobatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang ada, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Alhamdulillah, manfaatnya luar biasa. Masyarakat langsung merasakannya. Dengan PBID, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya,” jelas Nur Insan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program ini dengan membeli produk rokok yang legal dan memiliki pita cukai resmi. Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai rokok tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah melalui mekanisme DBHCHT.

Baca Juga  Transportasi Baru Diresmikan Plt Bupati Sumenep, Kapal Cepat Express Bahari Siap Layani Pulau Sapudi dan Ra’as

“Tarif cukai yang dikenakan pada produk tembakau tidak hanya untuk pendapatan negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT,” pungkasnya.

Dengan program ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep semakin baik dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kesejahteraan kesehatan di daerah ini dapat terus meningkat. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0