MAMUJU. FMSnews.co.id., 05 Maret 2026 – Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat (BPHD Sulbar) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pengisian instrumen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas serta ketepatan pelaporan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kegiatan yang diadakan secara virtual tersebut berlangsung pada Selasa (03/03/2026) dan diikuti oleh seluruh pegawai BPHD Sulbar.
Sosialisasi ini selaras dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan bahwa pemberian TPP harus berdasarkan pada capaian kinerja, disiplin, serta tingkat tanggung jawab pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma menegaskan pentingnya pengisian instrumen TPP yang cermat, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan secara resmi. “TPP bukan hanya tambahan penghasilan semata, melainkan bentuk apresiasi yang harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Pada sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan secara rinci tahapan penting dalam pengisian instrumen TPP, yaitu:
1. Pengisian Data Identitas Pegawai. Pegawai wajib memastikan data pribadi termasuk nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan unit kerja telah sesuai dengan data kepegawaian terbaru yang tercatat di sistem administrasi kepegawaian provinsi.
2. Input Capaian Kinerja Harian dan Bulanan. Setiap ASN diwajibkan mengisi laporan aktivitas kerja berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati bersama atasan langsung sebelumnya. Uraian kegiatan harus jelas, dapat diukur, dan selaras dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing.
3. Verifikasi Kehadiran dan Disiplin. Data kehadiran menjadi komponen krusial dalam perhitungan TPP, sehingga sinkronisasi dengan sistem absensi elektronik yang digunakan oleh pemerintah provinsi perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan akurasi data.
4. Penilaian Atasan Langsung. Setelah pegawai menyelesaikan pengisian instrumen, atasan langsung melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang diinput serta memberikan penilaian yang objektif sesuai dengan capaian yang dicapai dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
5. Rekapitulasi dan Validasi Akhir. Bagian kepegawaian BPHD Sulbar melakukan pengecekan akhir terhadap seluruh data yang telah diverifikasi oleh atasan langsung sebelum diproses lebih lanjut untuk tahapan pembayaran TPP.
Melalui kegiatan ini, BPHD Sulbar berharap seluruh ASN dapat memahami mekanisme pengisian instrumen TPP secara benar dan melaksanakannya tepat waktu. Transparansi dalam pelaporan kinerja dinilai sangat penting untuk mendorong terbentuknya budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif serta simulasi langsung pengisian instrumen melalui sistem yang digunakan, guna memastikan seluruh peserta memahami proses secara menyeluruh dan mampu menerapkannya dengan benar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan TPP di lingkungan Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan juga dapat berkontribusi pada pembangunan SDM ASN Sulbar yang unggul, berkarakter, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (Rls)













