crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Satresnarkoba Polres Majene Gagalkan Peredaran Sabu

MAJENE – FMSnews.co.id, Kepolisian Resor Majene kembali menegaskan komitmen tegas memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Edi Jatmika, S.H., menyusul adanya laporan masuk dari masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar Lingkungan Kampung Baru, tak jauh dari kawasan SMKN 1 Majene.

“Kami segera merespons laporan warga dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi yang dimaksud,” ungkap IPTU Edi Jatmika.

Baca Juga  Sepekan Menuju Pelaminan, Calon Pengantin di Mamuju Digerebek Polisi Sedang Gunakan Sabu Bersama Keluarga

Berdasarkan pantauan yang dilakukan personel, petugas mendapati sekelompok orang yang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah memastikan identitas dan menunjukkan surat perintah tugas, aparat melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kelompok tersebut.

Dari hasil penggeledahan pada salah satu pemuda berinisial AS (20), petugas menemukan satu lembar tisu yang membungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Di hadapan petugas, AS mengakui barang haram itu adalah miliknya.

Baca Juga  Operasi Pekat Marano 2026, Polres Majene Ringkus Komplotan Pencuri Ternak dan Sita Ribuan Miras Ilegal

Selain AS, penyidik juga mengamankan tiga orang rekannya masing-masing berinisial MR (25), AM (22), dan MI (18). Keempatnya diketahui merupakan warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap keterlibatan masing-masing serta jejaring yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan tisu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Polsek Malunda Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan antar Warga 2 Desa

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi rutin, patroli, serta penjaringan di titik-titik rawan demi memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di area yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan maupun pemukiman warga.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna melimpahkan perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0