crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri

MAMUJU – FMSnews.co.id, Kepolisian Sektor Sampaga kembali menunjukkan kesiapan merespons setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan gerak cepat. Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan, personel Polsek Sampaga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (43) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri di wilayah Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Kamis (23/7/2026).

Kapolsek Sampaga, Ipda Hariadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak di lingkungan tersebut.

“Begitu menerima laporan, personel piket dan fungsi terkait langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Tanpa perlawanan, terduga pelaku berinisial AR berhasil kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Hariadi.

Baca Juga  Modus Kejam Maling Gas: Saksi Dikunci dari Luar, 6 Tabung LPG Subsidi Raib Bersih

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa berawal saat ibu korban berangkat ke Puskesmas Satelit Tarailu untuk mengantar adik korban yang sedang sakit. Saat itu, korban tertidur di kamar dan berada sendirian di rumah bersama terduga pelaku.

Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mencoba memaksa anak tersebut menuruti keinginannya. Ketika korban menolak, pelaku tak segan mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika anak itu tidak menurut.

Pelaku bahkan diduga sudah membuka pakaian korban, namun aksinya tidak berlanjut setelah ia mengetahui korban sedang mengalami masa menstruasi sehingga niat jahatnya batal terlaksana.

Baca Juga  Tiga Remaja Pelajar Diamankan Polres Polman, Bawa Senjata Busur dan Lukai Warga di Jalan Raya

Pasca kejadian, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang terdekat. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga, yang akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian demi keadilan bagi anak.

Menyikapi laporan tersebut, aparat segera turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Kini AR telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini sepenuhnya sudah masuk penanganan Unit PPA guna pendalaman penyidikan. Kami tegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan serius yang tidak akan kami biarkan,” tegas Ipda Hariadi.

Baca Juga  Diduga Curi Sarang Walet, Polres Majene Tangkap 5 Pemuda di Desa Onang

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang merugikan perempuan maupun anak. Keberanian masyarakat melapor adalah langkah awal mencegah kejahatan yang lebih besar.

Guna melindungi hak dan keselamatan korban, identitas serta data pribadi anak tersebut tidak akan dipublikasikan, sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban dalam perkara kekerasan seksual maupun tindak pidana terhadap anak. Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0