crossorigin="anonymous">

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Aktivis Vendetta Diamankan Polisi

MAMUJU – FMSnews.co.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah mengamankan dua orang terduga pelaku terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis yang tergabung dalam kelompok Vendetta, Ikhwan Rozi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi yang disampaikan korban ke pihak kepolisian terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju tertanggal 28 Mei 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga menelusuri jejak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Hasil pengumpulan bukti dan keterangan akhirnya mengarahkan aparat untuk mengamankan dua tersangka berinisial MF (25) dan HR (29) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditemui di kantor Polresta Mamuju, Minggu (31/5), Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay memaparkan perkembangan terbaru penanganan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya telah memukul korban hingga menimbulkan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. Pelaku pun mengungkapkan alasan di balik tindak kekerasan yang dilakukannya.

Baca Juga  Modus Pinjam Motor Beli Gorengan, Pemuda di Polman Gasak Motor, HP, dan Uang Ratusan Ribu

“Motif utamanya adalah ketidakmampuan mengendalikan emosi. MF merasa tersinggung dan marah setelah dituduh oleh korban telah melakukan pengrusakan terhadap sekretariat kelompok Vendetta,” jelas AKP Agustinus.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Peredaran “Boje”, Dua Pengedar Ditangkap dengan 203 Butir Obat Keras

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menggali informasi serta memeriksa saksi-saksi lain dan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Sopir di Majene Akui Kepemilikan Enam Sachet Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Sulawesi Barat

Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan dan mempercayai hanya informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian seiring berjalannya proses hukum yang sedang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0