crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Gagal Lakukan Asusila, Kakak Ipar Diamankan URC Polres Pasangkayu

PASANGKAYU – FMSnews.co.id, Kepolisian Resor Pasangkayu kembali menunjukkan kesiapan dan kecepatan merespons setiap laporan kejahatan yang terjadi di masyarakat. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Sarudu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kerabat dekatnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Kampung Baru Pammanua, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat tertanggal 27 Juli 2026.

Peristiwa yang memilukan ini diduga terjadi pada Sabtu pagi (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban sedang beristirahat bersama anaknya yang masih berusia dua tahun, ketika tiba-tiba terbangun dan mendapati celananya telah dibuka oleh terduga pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Peredaran “Boje”, Dua Pengedar Ditangkap dengan 203 Butir Obat Keras

Pelaku diduga berniat melanjutkan perbuatan asusila tersebut, namun perlawanan yang dilakukan korban membuat niatnya gagal dan pelaku akhirnya meninggalkan tempat kejadian.

Tak berselang lama setelah menerima laporan, tim URC bergerak cepat menelusuri jejak dan keberadaan pelaku. Berkat ketelitian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan sedikitpun.

Baca Juga  Polemik Kasus Pelecehan di UNIBA Madura: Netralitas Kampus Dipertanyakan

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu semata. Sementara keterangan yang disampaikan pelaku masih akan didalami secara mendalam untuk memastikan seluruh fakta terungkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. “Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, cepat, dan sesuai aturan hukum. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Eru Reski.

Baca Juga  Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polres Pasangkayu siap memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang terbaik bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0