crossorigin="anonymous">
Majene  

Terdakwa Dilepas Hakim Meski Perbuatan Terbukti, Kejari Ajukan Banding: Ada Kekeliruan Penerapan Hukum

MAJENE – Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Majene berujung pada perselisihan penafsiran hukum yang serius. Kejaksaan Negeri Majene resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim yang memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Keputusan jaksa ini diambil karena dinilai ada kekeliruan mendasar dalam cara majelis hakim menerapkan aturan hukum terhadap fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara ini tertuang dalam Putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tertanggal 11 Mei 2026, dengan terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah. Persidangan yang berjalan cukup alot ini memunculkan keputusan yang mengejutkan publik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 468 ayat (2) KUHP. Namun, hakim berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga terdakwa divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau dikenal dengan istilah hukum onslaag van alle rechtsvervolging.

Keputusan yang dinilai jaksa sebagai hal yang kontradiktif ini langsung ditanggapi tegas. Pasalnya, sebelum sampai pada putusan, terdakwa sebenarnya telah disangkakan dalam dakwaan bertingkat yang cukup berat, mulai dari dakwaan utama atau primair Pasal 458 KUHP, dakwaan kedua atau subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, hingga dakwaan ketiga atau lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi tindak pidana pembunuhan dan pasal-pasal lain yang berkaitan.

Baca Juga  Mahasiswi STIKES Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Majene

Bagi Jaksa Penuntut Umum, fakta-fakta yang didapat selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan ahli, semuanya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Titik perbedaan pendapat yang paling mendasar terletak pada penilaian apakah tindakan yang dilakukan terdakwa memiliki sifat melawan hukum atau tidak.

Baca Juga  Pemda Majene Tertekan Biaya Gaji PPPK Baru, Ada Wacana Paruh Waktu?

“Penuntut Umum menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding karena pertimbangan hukum Majelis Hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” tegas Kasi Intelijen Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah.SH, saat dikonfirmasi terkait langkah tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan, apa yang diputuskan hakim bertolak belakang dengan fakta hukum yang ada. Mengakui perbuatan dilakukan namun menolak mempersalahkannya secara hukum, dianggap sebagai kesalahan penerapan norma yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih kasus ini menyangkut nyawa manusia.

Dalam pemahaman hukum pidana, ada perbedaan mendasar antara putusan lepas dan putusan bebas. Putusan bebas dijatuhkan jika hakim menilai terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Sedangkan putusan lepas seperti dalam kasus ini, berarti hakim mengakui terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun beralasan perbuatan itu tidak dilarang undang-undang atau tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga  IMM STAIN Majene Soroti Mahalnya Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Kini, setelah memori banding diserahkan, nasib perkara pembunuhan ini akan ditentukan kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik Majene dan para pengamat hukum kini menanti, apakah Pengadilan Tinggi nanti akan sependapat dengan hakim tingkat pertama, atau sejalan dengan pandangan kejaksaan yang menilai perbuatan tersebut adalah kejahatan berat yang harus dihukum. Langkah banding ini menjadi penentu akhir tegaknya hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0