crossorigin="anonymous">
Majene  

Perkuat Kepastian Hukum, Kejaksaan Negeri Majene dan Bank Sulselbar Cabang Majene Resmi Tanda Tangani Kesepahaman Bersama

MAJENE – FMSnews.co.id, Langkah strategis menjaga kepastian hukum, mengamankan aset, serta memperkuat tata kelola usaha di sektor keuangan diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene bersama PT Bank Sulselbar Cabang Majene. Kedua belah pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (12/5/2026), bertempat di Aula Lantai 2 Maio Coffee, Jalan K.H. Muh. Saleh, Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi erat antara lembaga penegak hukum dan dunia perbankan dalam menjawab beragam tantangan hukum yang berkembang di daerah, sekaligus menjamin keamanan transaksi dan aset masyarakat maupun lembaga.

Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Majene, Imran Toriwawo Rahim, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muh. Angga Wilantara, beserta jajaran pegawai Bank Sulselbar dan staf Kejaksaan Negeri Majene.

Baca Juga  Perkuat Integritas di Bulan Suci, Kejari Majene Gelar Buka Puasa Bersama dan Tebar Takjil untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Majene, Imran Toriwawo Rahim, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi pilar utama dalam memperkuat kepastian hukum bagi industri perbankan di wilayah Majene. Sinergi ini dinilai sangat mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi sektor jasa keuangan saat ini.

“Kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu penyelesaian persoalan hukum perbankan secara efektif, profesional, dan berintegritas tinggi. Kami percaya, dengan dukungan hukum yang kuat, pelayanan kami kepada masyarakat pun akan semakin terjamin dan aman,” ujar Imran Toriwawo Rahim.

Baca Juga  Pemda Majene Raih Penghargaan Opini WTP ke 10

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, menjelaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana atau korupsi, tetapi memiliki fungsi strategis lain melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum atau legal opinion sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Andi Irfan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut nyata dari nota kesepahaman tingkat pusat yang diturunkan hingga ke daerah. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, hingga upaya pemulihan dan penyelamatan aset atau hak negara, baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Baca Juga  Sorotan: Proses Pildek FKIP Unsulbar Didesak Transparan, Waspada Politik dan Nepotisme

“Tujuan utamanya jelas: memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum di lingkungan perbankan, serta memaksimalkan pemulihan aset agar hak-hak negara dan lembaga tetap terjaga dan tidak hilang,” tegas Andi Irfan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama, sesi foto bersama, serta diskusi terbuka mengenai berbagai tantangan hukum yang kerap dihadapi perbankan di lapangan. Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.10 WITA dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kolaborasi untuk kemajuan pelayanan publik dan kepastian hukum di Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0