DKPPKB Sinergi Pemkab Mamasa Benahi Data Usulan PBI JK, Atasi Ketidaktepatan Klasifikasi Ekonomi
MAMASA, SULBAR, FMSnews.co.id – Pemenuhan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat menjadi prioritas utama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka mewujudkan visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” yang digagas Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Hal itu disampaikan Kepala DKPPKB Sulbar dr. Nursyamsi Rahim bersama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Sulbar, Darmawati, saat menerima kunjungan Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, beserta jajaran Dinas Sosial Kabupaten Mamasa pada Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan. Salah satu poin penting yang diangkat adalah permasalahan ketidaktepatan klasifikasi ekonomi masyarakat yang masih menjadi kendala.
“Banyak warga yang tergolong tidak mampu justru masuk dalam desil 6–10, sementara yang tergolong mampu tercatat dalam desil 1–5,” ujar dr. Nursyamsi menyampaikan masukan dari Wakil Bupati Mamasa.
Oleh karena itu, diperlukan pembaruan data desil hingga tingkat desa untuk memastikan akurasi informasi. Selain itu, juga disarankan agar Pemprov Sulbar memfasilitasi aktivasi kepesertaan bagi masyarakat desil 6–10 yang menjalani perawatan darurat (CITO) melalui skema Pembiayaan Biaya Pelayanan Umum (PBPU) yang ditanggung provinsi, sehingga pelayanan medis tidak terhambat oleh persoalan administrasi.
dr. Nursyamsi menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus terwujud dalam pelayanan kesehatan sebagai bentuk perlindungan hak dasar masyarakat. “Pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat adalah prioritas utama kami. Tidak boleh ada warga yang tertunda mendapatkan bantuan hanya karena persoalan data atau status kepesertaan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau Pemkab Mamasa segera menindaklanjuti data potensi masyarakat miskin untuk diserahkan ke Kementerian Sosial agar dapat didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), mengingat telah terbit Surat Edaran Gubernur yang menguatkan langkah tersebut.













