MAJENE, FMSNEWS.CO.ID — Upaya penanganan pemukiman warga penyintas gempa di Dusun Salurindu, Desa Salutahongan, Kecamatan Malunda, kembali memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Kebencanaan DPRD Majene mengusulkan agar relokasi 41 Kepala Keluarga (KK) dilakukan dengan skema relokasi mandiri, menyusul berbagai kendala dalam penentuan lokasi relokasi yang sebelumnya direncanakan pemerintah daerah.
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM), yang berlangsung di gedung DPRD Majene pada Kamis, 24 November 2022.
Ketua Pansus DPRD Majene, Hasriadi, SH, menyampaikan bahwa opsi relokasi mandiri dipandang paling realistis mengingat proses alih fungsi lahan di lokasi yang semula disiapkan pemerintah justru mengalami hambatan serius.
Sebelumnya, DPRD Majene bersama OPD terkait telah melakukan survei terhadap lokasi relokasi baru yang diusulkan. Namun dari hasil kunjungan tim teknis gabungan, diketahui bahwa titik relokasi yang direncanakan sebagian besar berada dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut membuat rencana relokasi terhambat karena membutuhkan proses izin yang panjang, sementara kebutuhan relokasi warga bersifat mendesak.
Melihat situasi tersebut, Hasriadi mengusulkan pendekatan berbeda. Ia menyebut relokasi mandiri dapat menjadi jalan keluar yang lebih cepat dibandingkan menunggu proses administrasi pembebasan hutan lindung.
“Saya usulkan opsi relokasi mandiri, artinya kita hanya memberikan dananya biarkan mereka membangun rumah di lokasi mereka masing-masing asal tidak lagi di situ, di zona merah itu,” ujar Hasriadi dalam forum tersebut.
Zona merah yang dimaksud merupakan kawasan yang dinilai tidak layak huni karena berada pada wilayah rawan gempa. Karena itu, Pansus mendorong agar warga dapat memilih sendiri lokasi aman sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing keluarga. Hasriadi juga menekankan perlunya pedoman pelaksanaan relokasi mandiri agar tidak menimbulkan kebingungan pada warga.
“Tinggal dibuatkan semacam juknis, agar ada acuan pelaksanaannya,” tambah politisi PAN itu.
Diskusi juga menyinggung kesiapan masyarakat dalam menerima skema relokasi mandiri. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene, Kasman Kabil, mempertanyakan kesiapan psikologis maupun teknis warga jika skema ini diterapkan. “Jangan sampai mereka (warga) tidak rela,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Kasman menyoroti kategori kerusakan rumah warga yang akan menerima bantuan. Ia menilai kejelasan kategori kerusakan penting agar penyaluran dana berjalan tepat sasaran. Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Majene, Ilhamsyah, menegaskan bahwa seluruh 41 KK penyintas gempa di Salurindu masuk dalam kategori rusak berat sehingga berhak atas dana bantuan sebesar Rp50 juta per KK sesuai ketentuan.
Pansus DPRD Majene kemudian sepakat membawa opsi relokasi mandiri sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Pansus bersama OPD terkait dijadwalkan memastikan pilihan tersebut dalam rapat lanjutan pada pekan berikutnya.
Relokasi ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat rumah warga yang rusak berat dinilai tidak layak lagi dihuni. Dengan adanya skema relokasi mandiri, para penyintas gempa diharapkan dapat segera membangun kembali hunian yang aman tanpa harus menunggu proses panjang yang selama ini menjadi hambatan. (Adv)













