MAMUJU – FMSnews.co.id, Kebijakan keringanan dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjadi pintu gerbang sekaligus momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menggenjot penerimaan daerah. Bapenda Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamuju pun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju agar manfaat program ini dapat dirasakan seluas-luasnya dan berdampak nyata bagi pendapatan daerah.
Langkah nyata terwujud dalam kunjungan kerja yang dilakukan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, dan tim. Mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, di ruang kerjanya pada Senin (8/6/2026). Pertemuan ini sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 yang mengatur pemberian diskon dan pembebasan denda PKB tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif menarik, antara lain diskon 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah, pembebasan denda 100 persen untuk periode yang sama, diskon 50 persen PKB tahun pertama bagi kendaraan yang bermutasi, serta pembebasan denda iuran Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosianah M. Nadir menyampaikan tiga hal utama yang menjadi fokus kerja sama. Pertama, memohon dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk bersama-sama menyosialisasikan program ini secara masif agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Kedua, diajukannya permohonan izin dan dukungan untuk menghadirkan layanan Samsat Drive Thru di area Kantor Perpustakaan Kabupaten Mamuju. Layanan ini diharapkan dapat mendekatkan akses pembayaran pajak, memberikan kemudahan, dan kenyamanan bagi warga tanpa harus antre lama di kantor induk.
Ketiga, dibahas pula rencana penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah daerah secara bertahap. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk keteladanan, menunjukkan bahwa pemerintah pun taat aturan sebelum meminta kepatuhan dari masyarakat luas.
Tak hanya itu, pertemuan juga membahas optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak penerimaan daerah. Melalui penguatan koordinasi dan pertukaran data yang akurat, diharapkan potensi pendapatan ini dapat digali secara maksimal untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mamuju.
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menyambut positif seluruh usulan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh. Ia menilai program ini merupakan terobosan yang memudahkan rakyat sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan, melainkan investasi jangka panjang. “Ini kesempatan bagi masyarakat untuk bersih dari tunggakan dengan beban yang ringan. Kami harap seluruh elemen daerah berperan aktif, sebab hasil penerimaan ini akan kembali dinikmati warga melalui pembangunan jalan, fasilitas umum, dan peningkatan pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi erat antara pemerintah provinsi, kabupaten, Samsat, dan Jasa Raharja adalah kunci utama membangun kesadaran pajak dan mewujudkan pendapatan daerah yang sehat, adil, dan berkelanjutan demi kemajuan Sulawesi Barat.













