PASANGKAYU – FMSnews.co.id, Kejahatan yang memanfaatkan ikatan kekeluargaan dan kepercayaan mendalam mengguncang Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial S (35 tahun) diduga tega memperkosa seorang gadis belia berinisial IA (14 tahun), anak yatim yang tinggal bersama ibunya. Pelaku kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa keji ini terjadi di sebuah rumah di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, pada dini hari Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu korban sedang tertidur lelap di kamarnya yang pintunya tidak terkunci.
Pelaku yang sebelumnya diterima sebagai kerabat dekat dan dipercaya layaknya anggota keluarga sendiri, diam-diam masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan asusila hingga memperkosa anak di bawah umur tersebut.
Setelah mengetahui apa yang dialami putrinya, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasangkayu. Guna memperkuat bukti hukum, korban dikawal langsung oleh personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pasangkayu.
Hingga saat ini pelaku belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim khusus telah dibentuk untuk melacak keberadaannya sekaligus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menegaskan pihaknya menindak tegas kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban. Kami akan memprosesnya secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat,” tegasnya.
Pihak berwenang juga telah melibatkan psikolog dan pendamping khusus untuk memberikan trauma healing bagi IA. Korban dilaporkan mengalami guncangan jiwa yang berat, terlebih karena perbuatan menyakitkan itu dilakukan oleh orang yang selama ini dipercaya oleh keluarganya.













