MAMUJU, FMSnews.co.id. – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Sulawesi Barat kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat membekuk seorang kurir yang membawa puluhan gram sabu saat memasuki pintu gerbang Kota Mamuju pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di wilayah Desa Simboro, Kecamatan Simboro. Pelaku yang diamankan bernama BT alias TR (47), seorang warga Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah yang bekerja sebagai petani.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Christian Rony Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika melalui jalur poros Majene–Mamuju.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III yang dipimpin oleh Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 05.00 WITA, tim mengamati seorang pria berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah melakukan penangkapan sesuai prosedur dan penggeledahan terhadap diri serta kendaraannya, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu,” ungkap Christian.
Hasil penggeledahan menunjukkan barang haram tersebut disimpan dalam kantongan plastik hitam di saku celana sebelah kiri pelaku. BT langsung mengakui bahwa benda yang ditemukan adalah miliknya dan merupakan sabu. Penimbangan sementara di lokasi menunjukkan berat sabu mencapai 58,22 gram, atau lebih dari setengah ons.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga menjadi alat komunikasi dalam rangka transaksi dan pengiriman narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial Mr. X yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. “Tersangka mengaku membeli dua saset besar sabu tersebut dengan harga Rp52,5 juta yang dibayarkan melalui sistem transfer elektronik,” jelas Christian.
Penyidik juga mengungkap fakta bahwa BT bukan pertama kalinya melakukan transaksi dengan pemasok yang sama. Pada Januari 2026, ia telah membeli setengah bal sabu dengan nilai Rp17,5 juta, kemudian kembali mengambil satu bal sabu seharga Rp35 juta pada bulan Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika selama beberapa bulan terakhir.
Paket sabu yang berhasil diamankan kali ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang secara teratur menyasar wilayah Sulawesi Barat. Saat ini tersangka telah ditempatkan dan diamankan di Markas Polda Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Kami akan terus menelusuri jejak jaringan di atasnya, termasuk melakukan upaya maksimal untuk menangkap sosok Mr. X yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut. Kami mengakui bahwa informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas Christian.
Atas perbuatannya, BT terancam dijerat pasal pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Pihak Polda Sulawesi Barat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran barang haram melalui kanal resmi kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika di wilayah Sulawesi Barat.













