crossorigin="anonymous">

Operasi Pekat Marano 2026, Polres Majene Ringkus Komplotan Pencuri Ternak dan Sita Ribuan Miras Ilegal

MAJENE, SULBAR, FMSnews.co.id, – Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2026 yang digelar sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari komplotan pencurian ternak yang telah berlangsung selama beberapa bulan hingga peredaran minuman keras ilegal di berbagai titik rawan di Kabupaten Majene.

Operasi yang berada di bawah koordinasi Polda Sulawesi Barat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulbar Nomor STR/10/II/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Nomor Sprin/194/I/OPS 1.3/2026, serta landasan hukum UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini membuahkan hasil signifikan, dengan tiga dari empat pelaku pencurian ternak yang telah teridentifikasi berhasil diamankan.

Para pelaku berinisial AC (alias ACO) bersama tiga rekannya diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sapi yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kelurahan Tande Timur, Desa Bonde Utara, dan Kelurahan Totoli, Kabupaten Majene. Informasi awal tentang kasus ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan ternak, yang kemudian menjadi dasar bagi tim penyidikan untuk melacak jejak pelaku.

Baca Juga  Diduga Dianiaya Dirut Perusda Majene, Kepala Direktur Keuangan Alami Luka Robek

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sapi betina dan jantan (hasil curian), sepeda motor Honda Beat dengan nomor rangka MHJMG17SK483139, handphone merek Nokia 105 berwarna hitam, jaket hoodie berwarna biru, serta satu unit mobil Daihatsu Pick Up dengan nomor registrasi DC 8701 CS yang digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian. Ketiga tersangka telah dijerat pasal pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran intensif oleh tim khusus.

Baca Juga  Misteri di Jalur Trans Sulawesi! Warga Ditembak Panah Saat Berkendara, Polisi Buru Pelaku

Tak hanya menangani kasus pencurian, tim gabungan Polres Majene juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Razia terpadu yang dilakukan di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Lembang, dan Kelurahan Saleppa, Kecamatan Banggae, mengamankan total 62 botol ciu, satu jerigen berisi 30 liter ciu, serta berbagai merek minuman keras termasuk Mc Donal Jenever, Mc Donal Whisky, Topi Rioja Vodka, anggur putih, 28 botol minuman Anker, dan 12 botol Bir Bintang. Semua barang bukti tersebut telah diamankan dan akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jalur distribusi dan sumber peredaran.

Selain kasus pencurian dan peredaran miras ilegal, aparat juga menangani tindak pidana pezinahan yang terjadi pada 23 Januari 2026 di Desa Binanga, Kecamatan Sendana. Pelaku dengan inisial A diduga melakukan perbuatan tersebut dengan motif mengejek korban, dan kasus ini telah diproses sesuai Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Polemik Kasus Pelecehan di UNIBA Madura: Netralitas Kampus Dipertanyakan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Fredy S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat Marano merupakan langkah konkret dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Operasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat, baik berupa kejahatan maupun aktivitas yang merusak tatanan sosial. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, kerja sama dengan masyarakat, serta penindakan yang tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Majene,” tegasnya dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada Jumat (13/2/2026).

Keberhasilan Operasi Pekat Marano 2026 menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran barang ilegal. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keutuhan keamanan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0