MAJENE – FMSnews.co.id, Proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin melangkah pasti. Pada Selasa (30/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari penyidik dalam perkara pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat penuntutan atau P-21. Kini dua orang tersangka berinisial AA dan H sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan rampung, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Modus operandi yang terungkap antara lain menyajikan laporan pertanggungjawaban fiktif, menggunakan anggaran tanpa bukti sah, serta menyusun laporan yang tidak didukung dokumen resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan tersebut, pengelolaan keuangan Perumda berjalan tidak tertib dan menimbulkan kerugian nyata bagi keuangan negara maupun daerah. Berdasarkan hasil audit Auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, total kerugian mencapai Rp1.837.052.200,60.
Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum Muhith Nur, S.H., M.H. dan Evana Zulvatul Lailya, S.H. sedang menyusun surat dakwaan secara cermat. Selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan dan pembuktian.
Kedua tersangka dijerat dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU No.1/2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, serta dakwaan subsidiar Pasal 604 juncto ketentuan terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Arfan, S.H., M.M., membenarkan serah terima tersebut. “Kami pastikan berkas lengkap dan tersangka kini dalam tanggung jawab penuntutan. Segera kami susun dakwaan dan ajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyelewengan dana publik. “Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat. Kami kawal perkara ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen menjaga tata kelola BUMD yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta melindungi aset daerah demi kepentingan masyarakat.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Majene. Masyarakat kini menantikan proses persidangan yang terbuka demi keadilan.













