MAMUJU – FMSnews.co.id, Kecepatan dan ketelitian tim kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga milik anggota Polri. Seorang pria berinisial MSR (31) yang berprofesi sebagai tenaga pemasaran bank berhasil diamankan petugas.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/258/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 26 Juli 2026. Pelapor adalah Muhammad Akbar (31), anggota Polri yang berdomisili di BTN Puri Mutiara 3 Blok E Nomor 24, Kelurahan Mamunyu, Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Asus, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Korban awalnya mencari pelaku yang diketahui pergi menggunakan motor miliknya. Namun karena tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi, setelah ditelusuri ternyata kendaraan serta barang berharga lainnya sudah digadaikan pelaku,” ungkap Kompol Agustinus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit V bergerak bersama URC melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh mengarah ke sebuah rumah di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil BPKB terlebih dahulu, kemudian membawa motor dan laptop milik korban untuk digadaikan. Motif perbuatan tersebut diduga karena terdesak masalah ekonomi dan ingin melunasi utang yang dimilikinya.
Berkat kerja cepat petugas, seluruh barang bukti berhasil diamankan kembali, meliputi sepeda motor Yamaha Mio J, laptop Asus, serta BPKB yang sempat berada di tangan pihak penerima gadai.
Saat ini pelaku masih ditahan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam perbuatan pidana lain.
Kompol Agustinus Pigay menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













