MAMUJU – FMSnews.co.id, Kasus pengeroyokan di area SPBU Tapalang yang terjadi pada Maret 2026 kini tuntas. Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, Rabu (5/8/2026).
Penyerahan diri ini terjadi sehari setelah Polresta Mamuju mengumumkan penangkapan rekannya yang berinisial RA dalam konferensi pers resmi.
DPO yang menyerahkan diri tersebut adalah MI alias ICCA (22). Ia datang sendiri ke Polsek Tapalang setelah mengetahui rekannya telah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan keputusan ICCA tidak lepas dari upaya persuasif dan imbauan yang terus disampaikan penyidik agar mau bertanggung jawab.
“Setelah mengetahui rekannya sudah ditangkap dan mendengar imbauan kami, yang bersangkutan akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Kompol Agustinus Pigay.
Diketahui, pasca kejadian pengeroyokan, ICCA bersama RA sempat bersembunyi di kawasan hutan wilayah Tapalang. Namun kemudian ICCA memutuskan melanjutkan pelarian hingga menyeberang ke Kalimantan.
Baru setelah kabar penangkapan rekannya tersebar, ICCA berani kembali ke Mamuju dan datang menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Kini ICCA telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan peristiwa ini, seluruh nama yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus tersebut kini telah berhasil diamankan seluruhnya.
Polresta Mamuju menegaskan komitmen menegakkan hukum secara profesional. Pihaknya mengingatkan pelaku tindak pidana bahwa sejauh apa pun mereka lari, hukum tetap akan mengejar.
“Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum,” tegas pihak kepolisian.
Humas Polresta Mamuju














