crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Kejari Majene Bongkar Dugaan Korupsi Dana Guru: TPP, TPG-13, Tamsil-13 dan TKG Disdikpora Masuk Tahap Penyidikan

MAJENE – FMSnews.co.id, Kejaksaan Negeri Majene kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas dengan secara resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kesejahteraan guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene ke tahap penyidikan.

Perkara ini menyangkut pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG)-13, Tambahan Penghasilan (Tamsil)-13 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada rekening Bendahara Gaji Disdikpora untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Kepastian ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-1372/P.6.11/Fd.2/07/2026 bertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Disdikpora Majene, sekaligus didasari atas Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-02/P.6.11/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Baca Juga  Pjs Bupati Lantik Anggota BPD 5 Desa di Majene

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., selaku penyidik, dan juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, serta dijadikan arsip resmi penanganan perkara.

Peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan menandakan aparat telah menemukan indikasi yang cukup kuat bahwa telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga kini fokus diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Kejari Majene Hadiri Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Jelas Tekat Bawahan Program Makan Bergizi Gratis

Pada tahap ini, penyidik memiliki kewenangan penuh memanggil dan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun barang bukti, serta bekerja sama dengan auditor berwenang untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul.

Perkara ini menyentuh hak-hak dasar ribuan pendidik: TPG adalah tunjangan bagi guru bersertifikasi, Tamsil bagi guru yang belum bersertifikasi, sedangkan TKG diberikan khusus bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah-daerah dengan kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyelidikan awal menemukan dugaan adanya penyimpangan, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, penahanan pembayaran tanpa dasar hukum yang sah, hingga pengalihan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Dua Pria Ini Diringkus Tim Gabungan Polres Majene

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah yang mewajibkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyidik kini akan menelusuri secara mendalam alur pencairan dana, kesesuaian dokumen pertanggungjawaban, daftar penerima, hingga transaksi keuangan yang terjadi, dan siap berkoordinasi dengan BPKP maupun BPK untuk memperkuat pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0