MAMUJU – FMSnews.co.id, Kepolisian Resor Kota Mamuju berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sempat meresahkan warga. Pelaku diketahui menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk mengelabui sasaran, dengan pola khusus mengincar korban perempuan.
Penangkapan dilakukan gabungan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Tim Resmob Polresta Mamuju, berdasarkan laporan dari dua korban perempuan yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyebut pelaku berinisial IS bernama lengkap Irfan Suandi (28), warga setempat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah beraksi di dua titik berbeda: kawasan jalan menuju RS Regional Sulbar yang cenderung sepi, serta Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Mamuju. Modus yang digunakan cukup rapi namun berbahaya — pelaku mengenakan jaket berwarna hijau dengan logo layanan transportasi daring agar tidak dicurigai orang sekitar.
“Pelaku mengaku sengaja mengincar korban perempuan karena dianggap lebih mudah diserang dan kurang mampu melakukan perlawanan. Setiap kali beraksi, ia menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk menutupi niat jahatnya,” jelas Kombes Ferdyan Indra Fahmi.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lengkap, berupa: 1 unit ponsel milik korban, jaket hijau bermerek layanan daring, celana pendek biru, sepasang sandal, helm bogo berwarna abu‑abu, serta 1 unit sepeda motor Honda Genio hitam bersiker merah yang digunakan saat beraksi.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kapolresta mengapresiasi kecepatan kerja tim di lapangan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan yang sepi atau pada jam rawan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian daerah dalam menjaga rasa aman dan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Barat.













