crossorigin="anonymous">

Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Peredaran “Boje”, Dua Pengedar Ditangkap dengan 203 Butir Obat Keras

MAJENE, FMSnews.Co.Id. 11/03/26 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang lebih dikenal dengan sebutan masyarakat sebagai “boje”, yang telah beredar di Kabupaten Majene hingga Kabupaten Polewali Mandar.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengarah pada penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar pada hari Selasa (10/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di sekitar Jalan Tambaru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Mendengar informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan patroli dan penyelidikan awal pada sekitar pukul 03.30 WITA.

Baca Juga  Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Jambret yang Juga Terlibat Curanmor

Dalam langkah awal operasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (32 tahun), warga Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Melalui interogasi awal, MA mengaku memperoleh barang bukti dari seorang pria berinisial FM (30 tahun), yang juga berdomisili di Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

Untuk mengungkap lebih jauh jaringan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Pada sekitar pukul 15.00 WITA hari yang sama, tim yang dipimpin IPTU Japaruddin bergerak menuju Dusun Pasar Baru, Desa Lekopadis. Petugas terlebih dahulu mendatangi kediaman MA untuk mengambil barang bukti yang disimpan, sebelum melanjutkan ke rumah FM yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Pelaku FM berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan di dalam kamar rumahnya.

Baca Juga  Pelaku Pukul Polisi Saat Demo BWS Ditangkap Dalang di Balik Layar Mulai Terungkap

Hasil penggeledahan menyeluruh menghasilkan barang bukti berupa 203 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (boje), satu box handphone, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi dan komunikasi terkait peredaran obat terlarang.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Majene untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya sampai di sini, namun akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap mata rantai pemasok obat-obatan terlarang tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Polisi Periksa Suami Korban Dugaan Bunuh Diri di Pelattoang

“Kami masih melakukan tahap pengembangan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti dari mana asal pasokan obat ini, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran yang lebih luas,” ucapnya.

Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama sinergis antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya, yang kerap disalahgunakan dan memiliki potensi besar untuk merusak kesehatan serta masa depan generasi muda bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0