Polman  

GAGAL LOLOS! Dua Napi Kabur Saat Salat Jumat, Akhirnya Terjepit di Empang Warga

POLMAN – FMSnews.co.id, Aksi nekat dua narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali berakhir mengenaskan. Setelah berhasil kabur saat jam ibadah Salat Jumat, mereka akhirnya berhasil diamankan kembali oleh pihak berwajib setelah bersembunyi di area empang, Jumat (24/04/2026).

Peristiwa bermula sekira pukul 12.00 WITA. Memanfaatkan situasi saat kegiatan Salat Jumat berlangsung dan kelengahan pengamanan, kedua tahanan nekat meloloskan diri melalui Pintu 2 area penjara.

Kabar pelarian ini langsung memicu gerakan cepat pencarian besar-besaran. Pihak Lapas langsung mengkoordinasikan ciri-ciri pelaku ke seluruh jajaran keamanan dan masyarakat.

Baca Juga  Hadirkan Literasi di Tengah Keramaian, Perpusip Sulbar Bawa Perpustakaan Keliling ke Pasar Malam Tinambung

Kisah dramatis ini berakhir di wilayah Kecamatan Matakali. Sekira pukul 17.00 WITA, seorang warga bernama Amir yang sedang berada di lahannya melihat gerakan mencurigakan.

Di area empang miliknya di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, ia melihat dua pria asing yang melintas dengan gelagat mencurigakan. Merasa ada yang tidak beres, Amir segera melaporkan temuan tersebut ke pihak Lapas.

Tanpa membuang waktu, petugas Lapas Kelas II B Polewali segera bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa kedua orang tersebut adalah benar narapidana yang dicari, mereka segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Polewali Mandar untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga  GEBER KASUS Rp2 MILAR: Kejati Sulbar Periksa 10 Anggota & Staf DPRD Polman

Berikut identitas kedua napi yang berhasil diamankan tersebut:

  1. MARIADI alias MARBON bin SUGIONO (31 Tahun)
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo
  • Kasus: Tersangkut Narkotika berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
  1. FIRDAUS bin DAUS bin PATTOLA (32 Tahun)
  • Pekerjaan: Nelayan
  • Alamat: Dusun II Sabang Subik, Kecamatan Balanipa
  • Kasus: Dijerat Pasal 459 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga  Polres Polman Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal, 7 Tersangka Ditetapkan Termasuk 3 Oknum Polisi

Tak butuh waktu lama, kedua napi berhasil diringkus. Sekira pukul 17.59 WITA, keduanya tiba kembali di Lapas Kelas II B Polewali.

Sebagai sanksi atas tindakan pidananya melarikan diri, mereka langsung dipisahkan dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses disiplin.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih mendalami seluruh kronologi kejadian, termasuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan lapas guna memastikan celah yang dimanfaatkan pelaku segera ditutup dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0