crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Miris! Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Sambung Sejak Usia 12 Tahun, Korban Hamil

MAMUJU – FMSnews.co.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang sangat memilukan. Seorang pria berinisial SM (52) ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial RN (17).

Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan kasus ini. Menurutnya, kejahatan bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam, ketika korban baru berusia 12 tahun.

“Kasus ini sangat menyayat hati. Tersangka memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melakukan perbuatan terkutuk ini secara berulang-ulang,” ujar Iptu Herman kepada awak media, Senin (21/04/2026).

Kronologi bermula ketika tersangka mengajak korban ke lokasi kebun dan kolam ikan miliknya dengan alasan memberi makan ikan. Namun di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan ancaman dan pemaksaan sehingga korban tidak berdaya.

Baca Juga  Mamuju Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Area Pondok Pesantren, Polisi Buru Pelaku

“Di sana lah perbuatan bejat itu pertama kali terjadi. Dan ternyata, tindakan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban sendiri tidak mampu lagi menghitung berapa kali kejadian itu menimpanya,” jelasnya.

Yang lebih mengerikan, aksi pencabulan ini tidak hanya terjadi di kebun, tetapi juga di dalam rumah sendiri. Tersangka nekat melakukan aksinya di kamar yang sama, tepat di samping ibu kandung korban yang sedang sakit lumpuh dan tertidur lelap.

Baca Juga  Reaksi Lamban UNIBA Madura Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Malah Pertanyakan Langkah Korban ?

Selama bertahun-tahun, korban memilih memendam semua penderitaan ini sendirian. Ada dua alasan utama yang membuat korban takut untuk melapor.

Pertama, karena terus-menerus diancam dan diintimidasi oleh tersangka agar tidak bercerita kepada siapa pun. Kedua, rasa kasihan korban terhadap kondisi keluarganya.

“Korban menutupi semua ini karena memikirkan ibunya yang sakit parah dan membutuhkan biaya pengobatan, serta adik-adiknya yang masih kecil dan bergantung secara ekonomi pada tersangka,” tambah Herman.

Akibat perbuatan pelaku yang berlangsung selama bertahun-tahun, kondisi fisik korban saat ini diketahui sedang mengandung atau hamil, yang menjadi bukti kuat perbuatan asusila tersebut.

Pihak Polresta Mamuju menegaskan akan menindak pelaku dengan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Sepekan Menuju Pelaminan, Calon Pengantin di Mamuju Digerebek Polisi Sedang Gunakan Sabu Bersama Keluarga

Namun di sisi lain, polisi juga memandang perlu adanya perhatian lebih dari berbagai pihak terhadap nasib korban dan keluarganya.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh instansi pemerintah, swasta, hingga yayasan sosial untuk tidak hanya mengecam pelaku. Mari kita juga turun tangan membantu korban dan keluarganya, baik melalui dukungan moril maupun materiil agar mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih layak dan bermartabat,” pungkas Iptu Herman Basir.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum yang panjang atas perbuatannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0