crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Ungkap 3.154 Butir Pil Koplo, Satresnarkoba Polres Polman Amankan Tiga Pelaku, Satu Diduga Sebagai Pemasok Utama

POLMAN — FMSnews.co.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil membongkar dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo atau THD (Boje) di wilayah hukum Polres Polman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria sekaligus menyita ribuan butir barang bukti yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Ketiga terduga pelaku berinisial MF, WF, dan AQ. Dari tangan dua pelaku pertama, polisi berhasil mengamankan total 3.154 butir pil koplo/THD. Rinciannya, 3.141 butir disita dari MF dan 13 butir lainnya diamankan dari WF.

Pengungkapan bermula saat polisi menangkap MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir pil koplo yang dikuasainya. Dari pemeriksaan, MF mengaku memperoleh sekitar 5.500 butir atau setara 5,5 kotak pil koplo dari seorang berinisial AQ pada 22 Juli 2026 lalu. Penyerahan diduga berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.

Baca Juga  Gasak Ubi di Pasar Campalagian, Dua Pemuda Masih Diburu Polisi

MF juga mengaku telah menyerahkan sekitar 100 butir pil koplo kepada WF untuk diedarkan dan dijual kembali. Berbekal keterangan tersebut, polisi segera mengamankan WF di wilayah Kecamatan Tapango. Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 butir pil koplo, tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga berisi sabu, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Luyo, Terduga Pelaku Diamankan – Hukuman Berat Menanti Jika Terbukti

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AQ yang diduga sebagai pihak yang memasok barang kepada MF. AQ akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Polman pada Rabu (5/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Japaruddin, menyampaikan pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku, asal-usul barang, jumlah yang telah beredar, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Iptu Japaruddin.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Polman Tangkap Residivis, Amankan 23,4 Gram Sabu Senilai Rp21 Juta

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Iptu Japaruddin menegaskan, pihaknya bertekad memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Boje/THD yang dinilai sangat meresahkan karena juga menyasar kalangan pelajar. “Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0