crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Polresta Mamuju Ungkap 14 Kasus Dalam Operasi Pekat Marano 2026

Termasuk Penipuan Modus Tentara Gadungan dan Peredaran Miras Tanpa Izin

MAMUJU, 9 FEBRUARI 2026 – Operasi Pekat Marano 2026 yang digelar oleh Polresta Mamuju telah berhasil mengungkapkan sebanyak 14 kasus berbagai bentuk kejahatan, setelah digelar mulai malam hari Minggu (8/2) dan berakhir tepat pukul 00.00 WITA dini hari Senin (9/2).

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Mamuju, Kompol Syamsurijal, menyampaikan bahwa dari total kasus yang diungkap, terdiri atas 2 kasus target operasi dan 12 kasus non target yang ditemukan selama penyelidikan lapangan.

Baca Juga  Anggota Polres Sumenep Dipecat Tak Hormat Karena Tersandung Narkoba

“Kami berhasil mengungkap berbagai kasus yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, di antaranya penipuan dengan menggunakan modus tentara gadungan, kepemilikan senjata tajam, tindak pidana pencurian, serta peredaran minuman keras tanpa izin resmi,” jelas Kompol Syamsurijal.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Majene Tahun 2021–2023 Naik Tahap, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, operasi yang melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai satuan dalam Polresta Mamuju ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan menekan berbagai “penyakit masyarakat” yang mengganggu ketenteraman warga di wilayah hukum Mamuju.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif. Setiap bentuk kejahatan tidak akan dibiarkan berkembang dan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Resahkan Warga, ODGJ Mengamuk Bawa Parang di Tapalang – Polisi Lakukan Negosiasi Dramatis Sebelum Berhasil Mengamankan Pelaku dan Arahkan ke Penanganan Medis

Humas Polresta Mamuju menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka yang ditemukan telah diolah sesuai prosedur hukum dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0