crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Mamuju  

Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar 8 Hari Asistensi, Pastikan PK 2026 Selaras dengan RPJMD

Kegiatan berbasis peraturan menteri, fokus integrasikan target daerah ke kinerja OPD

MAMUJU, FMSnews.co.id, – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menggelar asistensi penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama 8 hari kerja mulai tanggal 4 hingga 13 Februari 2026 ini menjadi bagian penting dari upaya pembangunan sumber daya manusia berkualitas sesuai visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Kepala Biro Organisasi Nur Rahmah Parampasi menjelaskan bahwa asistensi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Menteri PPPA Terkesan Saat Kunjungi Posyandu di Desa Ramah Anak Karampuang

“Insya Allah kegiatan ini akan berlangsung selama 8 hari dengan menerima untusan perangkat daerah yang menangani penyusunan PK dan Rencana Aksi Tahun 2026 dari masing-masing Unit Kerja,” jelas Rahmah.

Baca Juga  Perizinan Makin Transparan! Inspektorat Sulbar Reviu Tata Kelola di DPMPTSP

Sementara itu, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Timothius mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 silam.

“Setelah kita melaksanakan rapat teknis pada tanggal 3 Februari lalu, sebagai tindak lanjutnya maka kami melaksanakan asistensi penyusunan PK dan Rencana Aksi,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Masuk Kamar Kost Mahasiswi Saat Korban di Kamar Mandi, Seorang Pria Muda Diamankan Polresta Mamuju

Ia menambahkan bahwa tujuan utama asistensi adalah memastikan para pegawai yang bertugas menyusun PK dapat menyelaraskan Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap Perangkat Daerah (OPD) dengan visi, misi, serta tujuan strategis pemerintah daerah yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0