crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Mamuju  

UU HKPD Ancam Fiskal Sulbar: Belanja Pegawai Tembus 38-40%, Gubernur SDK Minta Penundaan 5 Tahun

MAMUJU – FMSnews.co.id, Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Tahun 2022 menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dinilai akan mematikan gerak pembangunan, mengingat realisasi saat ini sudah berada di angka 38 hingga 40 persen.

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam pertemuan Forum Bupati se-Sulawesi Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur, Kamis, 9 April 2026.

Dalam forum tersebut, arah pembangunan tahun 2027 mulai dipetakan dan disepakati untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Fokus pembangunan meliputi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan layanan publik, ketahanan pangan, hingga kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan daerah.

Baca Juga  BPKAD Sulbar Komitmen Kawal Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol, Perkuat Akuntabilitas Anggaran

“Arah pembangunan yang kita bawa ke 2027 sejalan dengan Astacita Presiden, yaitu fokus pada ketahanan pangan dan kemandirian energi,” jelas Suhardi Duka.

Namun, visi besar tersebut terancam terhambat oleh aturan batasan belanja pegawai. Gubernur menegaskan, jika pemerintah pusat tidak memberikan kelonggaran atau relaksasi aturan, maka roda pemerintahan di daerah bisa lumpuh.

“Saat ini belanja pegawai di daerah sudah tembus 38 hingga 40 persen. Jika aturan 30 persen dipaksakan berlaku tahun 2027, kami kesulitan besar. Walaupun semua tenaga P3K kami berhentikan sekalipun, angka itu belum tentu bisa terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga  MTQ XI Sulbar Diharapkan Lahirkan Generasi Qurani dan Perkuat Syiar Islam

Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk menyampaikan hasil kesepakatan forum, menyatakan bahwa seluruh daerah di Sulbar sepakat menyusun tiga usulan utama untuk diajukan ke Pemerintah Pusat guna mencari solusi atas persoalan ini.

Pertama, meminta penundaan pemberlakuan batasan maksimal 30 persen tersebut selama minimal lima tahun ke depan agar daerah memiliki waktu penyesuaian yang lebih panjang.

Kedua, mengusulkan perubahan nomenklatur atau klasifikasi belanja. Sebagian komponen belanja diharapkan bisa dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa, sehingga tidak lagi membebani kuota belanja pegawai.

Baca Juga  Sutinah Akui Sektor Kesehatan Jadi Pendorong Tingginya Kepercayaan Publik

Ketiga, meminta penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Arsal menjelaskan bahwa lonjakan persentase belanja pegawai bukan semata karena penambahan jumlah ASN, melainkan akibat penurunan nominal TKD dalam dua tahun terakhir.

“Kami tidak menambah pegawai, tapi belanja pegawai naik terus. Kenapa? Karena Transfer ke Daerah dipotong. Kalau TKD ditambah atau tidak dipotong-potong seperti sekarang, saya yakin angka 30 persen itu bisa tercapai,” ujar Arsal.

Gubernur Suhardi Duka berharap ketiga usulan tersebut dapat diterima dan dikabulkan oleh pemerintah pusat. Jika tidak ada relaksasi, ia khawatir target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sulit diraih karena anggaran untuk pembangunan fisik dan pelayanan akan tersedot habis untuk belanja pegawai.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0