JAKARTA – FMSnews.co.id, Kemajuan teknologi dan media sosial membawa kemudahan komunikasi, namun di sisi lain sering dijadikan wadah untuk menghina, mencemarkan nama baik, atau melemparkan ujaran kebencian. Banyak korban merasa bingung, marah, atau memilih diam karena takut atau tidak tahu langkah hukum yang bisa diambil. Melalui pesan edukatif yang disebarluaskan, praktisi hukum Jonathan J. memberikan panduan tegas dan lengkap agar masyarakat paham hak dan perlindungan hukum yang dimilikinya.
Dalam pesan yang disebarkan melalui media daring, Jonathan mengingatkan langkah pertama dan paling penting saat menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya: Jangan emosi dan jangan membalas menghina. Reaksi balik yang tidak terkontrol justru bisa menjerumuskan korban ke posisi tersangka dan memberikan celah hukum bagi pelaku.
“Jika Anda dihina atau dijelekkan di media sosial, tetap tenang. Jangan terpancing untuk membalas dengan kata-kata kasar atau menghina balik, karena itu bisa berbalik merugikan Anda. Langkah yang benar adalah segera ambil tindakan dan proses hukum secepatnya,” tegasnya dalam pesan videonya.
Langkah konkret yang wajib dilakukan korban adalah mengamankan seluruh jejak digital sebagai alat bukti sah. Mulai dari tangkapan layar (screenshot) unggahan, percakapan atau chat, mencatat nama akun, waktu kejadian, hingga mengumpulkan keterangan saksi yang melihat peristiwa tersebut. Selanjutnya, seluruh bukti lengkap tersebut harus segera dilaporkan ke unit atau Bagian Siber Kepolisian terdekat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang terbukti bersalah tidak bisa dianggap remeh, karena ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pasal 433, 434, dan 441, serta pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Konsekuensi hukumnya sangat nyata: pelaku bisa dipenjara hingga 4 tahun dan dikenakan denda pidana sebesar 750 juta rupiah. Ancaman berat ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berpikir bebas berbuat sembarangan di dunia maya tanpa konsekuensi.
Pesan ini disampaikan langsung di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menegaskan bahwa dunia maya bukanlah ruang hampa hukum. Segala ucapan, tulisan, atau unggahan yang melanggar hak orang lain tetap akan dipertanggungjawabkan di pengadilan sama seperti tindakan pidana di dunia nyata.
Edukasi ini diharapkan membuka mata masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan berani menggunakan jalur hukum ketika hak dirinya dilanggar. Ingat, penghinaan dan fitnah di media sosial bukan sekadar perdebatan biasa, melainkan tindak pidana yang ada jerat hukumnya.













