MAMUJU – FMSnews.co.id, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat menyusun payung hukum khusus untuk menangani persoalan sosial mendesak yang saling berkaitan: stunting, kemiskinan ekstrem, anak putus sekolah, dan pernikahan anak. Langkah ini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Program Pastipadu.
Pembahasan rancangan aturan ini digelar dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Biro Hukum Pemprov Sulbar, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Junda Maulana.
Sekda Junda menjelaskan, keempat masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara terpisah atau hanya ditangani oleh satu instansi saja. Oleh karena itu, Peraturan Gubernur ini dibutuhkan sebagai pedoman seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bergerak seirama.
“Kita butuh Pergub ini sebagai pegangan bersama. Penanganan stunting, kemiskinan, anak tidak sekolah, dan pernikahan anak tidak cukup dilakukan satu sektor saja. Harus lintas sektor, tidak boleh berjalan parsial,” tegasnya.
Ia berharap penyusunan Ranpergub Pastipadu segera rampung dan disahkan, sehingga menjadi landasan kuat pelaksanaan program terpadu demi mewujudkan visi misi pembangunan daerah.
“Dengan aturan ini, seluruh langkah dan dukungan dari berbagai instansi menjadi jelas arahnya. Kita targetkan segera selesai agar bisa segera diterapkan di seluruh wilayah Sulawesi Barat,” tambahnya.













