POLMAN – FMSnews.co.id, Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis yang melibatkan sejumlah pelajar di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (28/7/2026).
Personel Polsek Wonomulyo yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi adanya beberapa pelajar yang diduga mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi tembakau sintetis.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelajar berinisial J (17) dan MI (16) mengalami muntah-muntah dan harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Wonomulyo. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, keduanya diduga sebelumnya mengisap rokok yang berisi tembakau sintetis.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada dua pelajar lainnya, yakni MBP (16) dan MA (15), yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian diamankan di Polsek Wonomulyo sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Polewali Mandar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan zat berbahaya di wilayah hukumnya.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kedua terduga beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan narkoba maupun tembakau sintetis,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas semakin maraknya penyalahgunaan tembakau sintetis yang menyasar kalangan remaja.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas para pelajar tidak diungkap secara lengkap karena seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.













