crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Sepekan Menuju Pelaminan, Calon Pengantin di Mamuju Digerebek Polisi Sedang Gunakan Sabu Bersama Keluarga

 
MAMUJU – FMSnews.co.id, Rencana bahagia melangkah ke jenjang pernikahan harus berakhir tragis bagi sepasang calon pengantin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hanya berselang sepekan menjelang hari bahagia mereka, pasangan ini justru digerebek aparat kepolisian saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu bersama kerabat dekat.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dua operasi terpisah yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, yang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya tanpa izin. Dalam aksinya tersebut, polisi mengamankan total empat orang tersangka.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan keterangan AKP Sigit, penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada 7 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik segera melakukan pemantauan dan perencanaan penggerebekan.

Baca Juga  Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak, Polres Polman Tetapkan Empat Orang Tersangka

Saat petugas masuk ke dalam rumah, mereka mendapati tiga orang berinisial AM, FD, dan SD sedang asyik mengonsumsi sabu. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta yang mengejutkan: AM dan SD adalah pasangan calon pengantin yang dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada 1 Agustus 2026. Sementara tersangka ketiga, FD, diketahui merupakan adik kandung dari salah satu calon pengantin atau calon adik ipar pasangan tersebut.

“Dari lokasi kejadian kami berhasil mengamankan bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram, dua alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ungkap AKP Sigit.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Majene Amankan Pemuda Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Dua Saset Sabu Diamankan Dari Dalam Rumah

Dalam operasi terpisah di waktu yang hampir bersamaan, Satresnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial SM yang diduga menjual obat berbahaya tanpa izin peredaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 612 butir obat berbahaya yang dikenal dengan sebutan “boje”.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa pasokan sabu yang digunakan ketiga tersangka didapat dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan memanfaatkan modus transaksi tanpa bertemu langsung atau yang dikenal sebagai sistem tempel.

“Setelah pembayaran disepakati dan dilakukan, pengirim hanya mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan barang. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk tanpa pernah bertemu langsung dengan penjualnya,” jelas AKP Sigit.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan Irfan Syarif Minta Pelaku Ditahan

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak dan menangkap jaringan pemasok utama yang diduga beroperasi di luar wilayah Sulawesi Barat.

Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Sementara tersangka penjual obat berbahaya juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polresta Mamuju pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sebagai kunci utama terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0