MAJENE – FMSnews.co.id, Pengadilan Negeri Majene menjatuhkan vonis tegas kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Kepsek, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di ruang sidang PN Majene.
Majelis Hakim yang diketuai Basrin, S.H., M.H., didampingi anggota Reynaldo Junior Brusandi, S.H. dan Wildan Maulana, S.H., menyatakan terdakwa Muslim, S.Pd. alias Mus bin (Alm.) Muh. Tayyib bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam lingkungan lembaga pendidikan tempatnya bertugas, sesuai dakwaan alternatif pertama primair Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa. Selain kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.175.000,00 kepada anak korban sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Hakim menetapkan sanksi tambahan: jika dalam waktu 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap restitusi belum dilunasi, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Putusan juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini didasarkan pada dakwaan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 415 huruf b UU yang sama, serta alternatif Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pengadilan tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga memastikan hak pemulihan korban terpenuhi melalui mekanisme restitusi.
Persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar sejak pukul 09.30 hingga 10.40 WITA. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan bagi anak di lingkungan sekolah.













