JAKARTA – FMSnews.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Acara berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/04/2026). Rombongan Pemprov Sulbar dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Junda Maulana, didampingi oleh Inspektur Daerah, M. Natsir.
Sementara itu, pihak KPK diwakili oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat KPK serta jajaran dari Biro Hukum dan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat.
Kerja sama ini merupakan bagian nyata dari implementasi program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel, serta pembentukan budaya antikorupsi.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menekankan agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada tanda tangan dokumen, melainkan harus diikuti dengan implementasi yang maksimal.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat harus dilakukan secara optimal melalui sistem Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi. Ini adalah kunci untuk memantau dan menindak pelanggaran,” tegas Eko.
Sementara itu, Sekda Junda Maulana menyampaikan bahwa PKS ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya yang berakhir pada 2020–2025.
“Alhamdulillah, pada periode sebelumnya Pemprov Sulbar berhasil meraih nilai sempurna atau 100 dalam implementasi kerja sama ini. Oleh karena itu, kami melanjutkannya kembali untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat,” ungkap Junda.
Inspektur Daerah M. Natsir menambahkan, kerja sama strategis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pelaporan yang transparan.
“Melalui PKS ini, kami ingin memastikan setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terintegrasi. WBS bukan sekadar sistem teknologi, melainkan wujud komitmen bersama membangun pemerintahan yang jujur dan berintegritas,” tegasnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis penyusunan rencana aksi pembangunan WBS terintegrasi antara tim Inspektorat Sulbar dan tim Direktorat PLPM KPK.
Natsir menegaskan, perencanaan yang matang sangat diperlukan agar pengembangan sistem berjalan terarah, terukur, dan dapat dievaluasi dengan baik.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat di Sulawesi Barat semakin optimal, sehingga upaya pemberantasan korupsi semakin kuat demi mewujudkan Sulbar yang maju, sejahtera, dan bersih dari praktik suap.
(Rls)













