crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Ruang yang Aman dan Inklusif

JAKARTA – FMSnews.co.id, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam serta solidaritas terhadap para korban kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Luthfi Yazid usai melantik advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/04/2026). Para advokat tersebut dinyatakan sah setelah menempuh serangkaian proses Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) yang digelar bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pemagangan.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan masalah serius yang harus ditindak tegas.

Baca Juga  Menginspirasi Dalam Bidang Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Pj Bahtiar Terima Penghargaan dari TEMPO

“Kenyataan ini kembali mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang privat, hingga dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan,” ujar Luthfi.

Hal ini, lanjutnya, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

Luthfi Yazid menjelaskan fenomena ini melalui konsep Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan). Menurutnya, normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan merupakan pondasi dari berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya yang lebih parah.

“Objektifikasi adalah tindakan mereduksi nilai seseorang, memandang dan memperlakukan mereka hanya sebagai objek, dengan memisahkan tubuh dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh. Ini adalah akar masalah yang jika dibiarkan akan memicu tindakan lebih serius seperti pemerkosaan dan penganiayaan seksual,” jelasnya.

Baca Juga  25 Anggota DPRD Majene Periode 2024-2029 Dilantik, Bupati AST Turut Hadir

Oleh karena itu, DePA-RI menilai kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan dari kurangnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender. Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi, tetapi harus dimulai dari pendidikan karakter di lingkungan keluarga hingga kesadaran masyarakat luas.

Didampingi jajaran pengurus DPD Sulawesi Selatan antara lain Sudirman Jabir, SH, MH, Asri Ameru, SH, Muh Hanafi, SH, MH, Arpin, SH, MH, dan Chandra Makawaru, SH, MH, Luthfi Yazid membacakan lima poin sikap:

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia, mencederai HAM, dan bertentangan dengan nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
2. Mendesak pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan edukasi anti-kekerasan seksual yang komprehensif, khususnya di lingkungan kampus.
3. Mendorong Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel, serta menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap berpihak pada korban.
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menganggap remeh kasus ini dan bersama-sama membangun budaya saling menghormati serta peka gender.
5. Mengedepankan prinsip penanganan berorientasi pada korban (victim-centered approach), di mana korban harus didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, dan mendapatkan keadilan.

Baca Juga  Pesan AST pada Momentum 'Messawe' di Desa Bababulo Utara

“Kami percaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah jalan satu-satunya agar hal ini tidak terulang. Negara harus hadir tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Luthfi berharap kasus di FHUI menjadi bahan refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk terus membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.

(Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0