MAMUJU – FMSnews.co.id, Maraknya kasus penipuan berbasis digital yang kian masif dan beragam modus operandi menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Menghadapi ancaman ini, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulbar gencar melakukan edukasi publik serta mengoptimalkan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N-LAPOR!.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammaad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa fenomena penipuan digital saat ini sudah sangat beragam. Mulai dari pesan singkat, media sosial, hingga panggilan telepon yang berani mengatasnamakan instansi resmi pemerintah.
Baru-baru ini, kasus penipuan rekrutmen CPNS di Gresik menjadi sorotan nasional. Hal ini menjadi pengingat keras bahwa modus serupa bisa terjadi di mana saja, termasuk di ruang digital masyarakat Sulawesi Barat.
“Modus operandi semakin bervariasi, mulai dari kedok pemberian hadiah, permintaan data pribadi, hingga penyalahgunaan nama pejabat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih sigap dan teliti agar tidak mudah terperdaya,” tegas Ridwan.
Untuk melindungi masyarakat, Ridwan menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! hadir sebagai wadah resmi dan terpercaya. Sistem ini menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dari mana saja dan jenis apa pun, yang kemudian akan disalurkan langsung kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Melalui SP4N-LAPOR!, pengaduan masyarakat dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Ini juga merupakan bagian dari misi Gubernur Suhardi Duka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Tidak hanya mengandalkan sistem digital, Kominfo Sulbar juga menggerakkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang tersebar di daerah. KIM diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi valid dan literasi digital hingga ke tingkat komunitas dan desa.
Dengan sinergi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat, sehingga terhindar dari jerat penipuan dan tahu ke mana harus melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar.
(Rls)













