MAJENE, FMSNEWS.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene menyoroti pihak eksekutif tak dapat maksimal dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023. Terbukti, hingga jelang akhir masa sidang tahun ini, hanya lima Ranperda yang diajukan pihak eksekutif kepada DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Majene Abdul Wahab, SH di ruang sidang paripurna, Rabu (16/11/2022) malam mengatakan, kondisi ini tidak lazim terjadi.
“Ini hanya terjadi di masa pemerintahan sekarang. Sistem legislasi kita sangat lemah, bahkan saya sebut terjun bebas,” ujar Wahab.
Politisi PAN asal Dapil II Majene itu mengaku, tak mengetahui masalah apa yang terjadi, sehingga eksekutif tak dapat mengajukan rancangan perda.
“Saya tidak tahu bagaimana kondisi yang terjadi di OPD, sehingga ini bisa terjadi,” kata Wahab.
Sekedar untuk diketahui, rapat paripurna digelar Rabu (16/11) malam sejatinyanya akan menyetujui dan menyerahkan lima rancangan perda. Tiga ranperda merupakan hak usul inisiatif DPRD, sedang dua lainnya usulan pihak eksekutif.
Sayangnya, dari 25 anggota DPRD Majene, hanya 10 orang yang hadir. Kondisi ini memaksa pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Salmawati Djamado menunda pengesahan lima Ranperda tersebut.
Anggota DPRD Majene Syahrir yang melakukan interupsi mengatakan, ketidakhadiran anggota dewan sebab menilai ketidakseriusan Pemerintah menyusun Ranperda.
“Dari 13 propemperda yang disepakati pada bulan 3, hanya ada lima yang bisa diusulkan untuk disahkan,” ungkap Syahrir.
Politisi Gerindra ini mengatakan, perlunya analisis kebutuhan perda, sebab jika tidak usulan ranperda tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Hak inisiatif kita sudah lakukan, tapi usulan eksekutif hanya ada dua, mengapa ini bisa terjadi,” ujarnya. (Adv/har)













