crossorigin="anonymous">

Parang Mengamuk Tengah Malam, Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Hirup Lem

POLMAN – FMSnews.co.id, Ketakutan melanda warga Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Sabtu dini hari (23/5/2026). Sekitar pukul 00.30 WITA, suasana hening malam berubah menjadi mencekam ketika seorang pria berinisial AR (28) mengamuk sambil membawa parang, mendatangi kediaman warga dan melontarkan ancaman bernada keras menggunakan bahasa Mandar.

Tak hanya berteriak, pelaku yang tampak tidak terkendali itu juga sempat menebas tiang rumah milik korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Aksi nekat tersebut membuat penghuni rumah dan warga sekitar panik dan ketakutan, khawatir situasi akan berujung pada hal yang fatal. Beruntung, keberanian seorang warga bernama Ahmadi berhasil meredam kegawatan saat itu. Dengan sigap dan berani, Ahmadi mendekat, memeluk tubuh pelaku, dan berhasil merebut parang dari tangan AR sebelum sempat melukai siapa pun.

Kepala Kepolisian Sektor Campalagian, IPTU H. Arifuddin, S.Sos., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan kepanikan dari masyarakat. Personel langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan keadaan dan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga  Respon Dugaan Kriminalisasi Anggota KPU Mateng, IMM Sulbar Konsolidasi Massa

“Tim kami langsung bergerak menuju lokasi. Setelah mengetahui identitas dan tempat tinggalnya, kami mendatangi kediaman pelaku di Jalan Masdar, Desa Bonde. AR berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, kondisinya sangat mencurigakan, terlihat mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem,” ungkap Kapolsek Arifuddin.

Baca Juga  Perselisihan Berujung Petaka di Kebun Sendana, Majene

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk mengancam, serta satu bungkus lem merek FOX yang diduga kuat dikonsumsi AR sebelum berbuat onar. Hasil pemeriksaan awal di lokasi maupun di kantor polisi memperkuat dugaan bahwa tindakan AR didorong oleh pengaruh zat adiktif, baik minuman keras maupun zat kimia dari lem yang dihirupnya.

Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Campalagian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Bermodalkan Rp 10 ribu, Pria Paruh Baya di Sumenep Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

Meski tindakan membawa senjata tajam dan mengancam nyawa merupakan pelanggaran serius, namun aparat masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini mengingat hubungan kedekatan antara korban dan pelaku yang diketahui saling mengenal, sehingga diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak tanpa menimbulkan dendam berkepanjangan di tengah masyarakat.

Polsek Campalagian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan minuman keras maupun zat berbahaya seperti lem aibon, yang terbukti sering memicu gangguan perilaku, tindakan anarkis, dan peristiwa kriminal yang meresahkan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0