POLMAN – FMSnews.co.id, Warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dikejutkan dengan penangkapan seorang anak di bawah umur yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan. MA (12 tahun), warga setempat, diamankan warga setelah tertangkap basah berada di dalam gardu penjualan milik orang lain pada Senin malam (18/5/2026). Yang membuat warga terkejut, bocah tersebut ternyata membawa sejumlah benda tajam dan senjata sederhana yang berbahaya saat menjalankan aksinya.
Kejadian bermula sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Usman (43 tahun), pemilik gardu sekaligus warga asal Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, tiba di tempat usahanya di Jalan Gatot Subroto. Saat tiba, Usman melihat ada seseorang yang bergerak di dalam gardu miliknya. Mencurigai adanya hal yang tidak beres, ia memilih mengintai dari jarak agak jauh. Benar saja, saat sosok itu hendak keluar sambil membawa tas miliknya, Usman langsung menyergap dan menahan pelaku. Setelah dibantu warga sekitar, pelaku yang ternyata masih berusia 12 tahun itu berhasil diamankan dan segera dilaporkan ke kepolisian.
Sekitar pukul 22.00 WITA, personel Polsek Wonomulyo yang dipimpin AIPTU Nuralim tiba di lokasi dan membawa terduga pelaku ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan, fakta yang ditemukan semakin mengkhawatirkan. Di tubuh dan barang bawaan anak tersebut, petugas menemukan sebilah badik, satu anak panah busur, serta ketapel busur — alat-alat yang jika digunakan bisa membahayakan nyawa orang lain.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, sebelum menuju lokasi kejadian, motor yang dikendarai pelaku diketahui kehabisan bahan bakar. Ia pun memarkirkan kendaraannya di sekitar Masjid Aswaja Wonomulyo. Tidak berhenti di situ, pelaku diketahui meminjam sepeda milik temannya agar tetap bisa melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang menjadi sasaran aksinya.
Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, MA mengakui perbuatannya. Lebih memprihatinkan lagi, ia mengaku bahwa kejadian di gardu tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan. Bocah itu mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Wonomulyo dengan modus yang hampir sama.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan pelaku yang masih sangat belia namun sudah membawa senjata tajam dan memiliki rekam jejak kejahatan. Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan piket Reskrim Polres Polewali Mandar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, mengingat pelaku berstatus anak di bawah umur dan akan ditangani sesuai aturan hukum perlindungan anak yang berlaku.
Kehadiran senjata tajam di tangan anak berusia 12 tahun serta pengakuan bahwa ia sudah kerap beraksi, memicu kekhawatiran warga akan keamanan lingkungan. Peristiwa ini pun menjadi teguran keras bagi orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak dan pergaulan remaja. Warga berharap ada pendekatan khusus dan pembinaan agar anak-anak di usia emas ini tidak semakin terjerumus ke dalam dunia kriminal, serta lingkungan tetap aman dari ancaman kejahatan.













