POLMAN – FMSnews.co.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan yang menyasar seorang residivis. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi pada Rabu (15/7/2026).
Penangkapan bermula pada Selasa (7/7/2026), ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial B (29 tahun), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pelaku diringkus di kawasan Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menyita satu saset plastik berisi kristal yang diduga sabu serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar, yang hasilnya memastikan kandungan amfetamina dengan berat keseluruhan mencapai 23,4 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Sidrap. Sabu dipesan dengan harga Rp21 juta dan dikirimkan menggunakan moda transportasi mobil penumpang.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah pengembangan hingga ke wilayah Sidrap guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
“Hingga kini pelaku utama pemasok belum berhasil ditemukan, namun upaya penelusuran terus kami lakukan tanpa henti,” ujarnya. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan pelaku berulang atau residivis dalam kasus narkotika, yang menjadi catatan penting dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bukti nyata keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Penindakan tegas akan kami lakukan tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum yang berlaku. Pengembangan kasus terus dilakukan agar mata rantai jaringan ini dapat kami putus sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Satresnarkoba juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.













