PINRANG – FMSnews.co.id – Rasa prihatin dan harapan mendalam tercurah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang. Sejumlah perwakilan petani dari Kecamatan Suppa datang menyampaikan keluhan yang telah membebani mereka selama puluhan tahun: saluran irigasi yang terbengkalai dan tidak berfungsi, membuat ratusan hektar sawah kesulitan mendapatkan pasokan air yang layak untuk bertani.
Menyikapi aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Pinrang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri berbagai pihak terkait. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Amri Manangkasi, S.H., didampingi Sekretaris Komisi II P. Baharuddin Pasi serta anggota H. Abbas dan Muh. Dahlan. Turut hadir perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pertanian, Bapperida, Camat Suppa, Kepala Desa Maritenggae, dan tentu saja para petani yang menjadi penggagas pertemuan ini.
Perwakilan petani, Hamzah Amin, menyampaikan dengan nada sedih bahwa saluran irigasi sekunder Suppa sudah lama tidak berfungsi secara maksimal. Ia menilai kondisi ini jauh tertinggal dibandingkan kecamatan lain di Pinrang, padahal potensi pertanian dan kontribusi daerah ini tidak kalah besar.
“Selama puluhan tahun kami tidak menikmati air irigasi yang layak. Sejak tahun 2014, aliran air mulai menyempit dan akhirnya hampir terhenti total. Sekarang kami hanya mengandalkan air hujan dan sumur bor, yang tentu saja sangat terbatas dan membebani biaya produksi. Kami memohon perhatian agar saluran ini segera diperbaiki dan berfungsi kembali seperti sedia kala,” ungkap Hamzah Amin.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Maritenggae, Syamsul Taju. Ia menjelaskan bahwa luas lahan pertanian di Suppa mencapai sekitar 224 hektar, yang dulunya merupakan sawah subur yang mengandalkan irigasi teknis. “Dulu air mengalir lancar dan hasil panen melimpah. Namun sejak saluran rusak dan tidak terpelihara, banyak lahan yang menjadi kering dan hasilnya menurun drastis,” tambahnya.
Ketua Komisi II Amri Manangkasi menegaskan bahwa aspirasi petani ini harus menjadi perhatian utama. Ia menyadari bahwa permasalahan ini tidak sederhana karena saluran irigasi sekunder Suppa berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Pompengan Jeneberang, bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Kami memahami batasan kewenangan ini, namun OPD terkait tidak boleh hanya bersikap normatif. Harus ada langkah taktis dan nyata agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian. Ini adalah urusan hajat hidup orang banyak, maka harus dicari solusi terbaik,” tegas Amri Manangkasi.
Anggota Komisi II H. Abbas menambahkan bahwa upaya memperjuangkan perbaikan saluran ini telah dilakukan sejak lama. Pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Balai Besar Pompengan Jeneberang, namun terkendala ketersediaan anggaran. Sambil menunggu dana perbaikan besar, disarankan untuk mengoptimalkan sistem pompanisasi sebagai solusi sementara.
Sekretaris Komisi II P. Baharuddin Pasi juga membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan janji dari Balai Besar untuk memprioritaskan perbaikan pada tahun 2027. Namun kabar terbaru menyebutkan anggaran tersebut terkena pemangkasan efisiensi.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan ini meski jalan terjal. Kami akan terus mendesak agar anggaran dikembalikan dan pekerjaan segera dimulai. Kondisi saluran ini sudah sangat memprihatinkan dan menyengsarakan petani,” ujarnya tegas.
Rapat ini berakhir dengan kesepahaman bahwa DPRD dan instansi terkait akan bersinergi lebih erat untuk memperjuangkan pemulihan fungsi irigasi Suppa. Sambil menunggu solusi jangka panjang, upaya penanganan sementara akan dilakukan agar petani tetap bisa bertahan dan melanjutkan mata pencaharian mereka.













