POLMAN – FMSnews.co.id, Keberhasilan besar kembali dicapai kepolisian dalam upaya melindungi generasi muda dari kejahatan berbahaya. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Polewali Mandar, berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan, pembawaan lari, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Tiga orang pria telah diamankan di berbagai wilayah, dan kini menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., bersama personel gabungan Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam. Kasus bermula saat keluarga melaporkan hilangnya seorang anak perempuan berinisial A (15 tahun), warga Kecamatan Campalagian. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pelacakan intensif hingga menemukan jejak keberadaan korban dan identitas para pelaku.
Hasil kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Di lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tersebut. Pelaku utama bernama MI alias Am (31 tahun), ditangkap di wilayah Kecamatan Polewali. Saat hendak diamankan, Am diketahui sempat berusaha melarikan diri, namun kegagalan melawan arus kekuatan aparat, ia akhirnya berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi awal, polisi menduga Am adalah sosok yang membawa lari korban dan melibatkan anak di bawah umur tersebut dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak. Bersama pelaku utama, polisi juga menyita barang bukti krusial berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang diduga kuat digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, dua rekan lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni Ss alias Sm (23 tahun) dan Rw (30 tahun), berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Majene. Penangkapan kedua tersangka ini berkat kerja sama yang baik dan sinergitas antar kepolisian daerah. Keduanya kini menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengurai peran masing-masing dalam kasus yang memilukan ini.
Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah prioritas utama yang harus ditindak tegas. Pihaknya berkomitmen tidak akan memberi kelonggaran sedikit pun bagi siapa saja yang terbukti merampas hak dan masa depan anak-anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak, kelompok yang paling rentan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi prioritas utama,” tegas Budi Adi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terhimpun, penyidik telah menetapkan pasal-pasal berat bagi para tersangka:
1. MI alias Am disangkakan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana, Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 422 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
2. Rw Bin Rm disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
3. Ss alias Sm disangkakan Pasal 473 ayat (4) Subsidiar Pasal 415 huruf b KUHPidana, juga dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah saksi, mengingat besar dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa perlindungan anak adalah mutlak, dan tangan hukum Polri akan terus bergerak cepat dan tegas untuk menjaga keamanan serta masa depan anak-anak bangsa.













